AMBON, Siwalimanews – Kepala Desa Sehati, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah Markus Wattimena, dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Sehati tahun 2018-2020.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kabur keluar Maluku sehingga Kejari Maluku Tengah telah memasukan nama tersangka dalam DPO,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjannya, Rabu (16/2).

Kasipenkum mengaku, usai memasukan nama Kades ke DPO, pihak Kejari Malteng selanjutnya akan berkoordinasi dengan tim Tabur Kejagung RI untuk melacak keberadaan tersangka agar selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Setelah resmi memasukan yang bersangkutan dalam DPO, rencananya Kejari Malteng akan segera berkoordinasi dengan tim Intelijen Kejati untuk selanjutnya memyampaikan ke tim Tabur Kejagung guna dilakukan penangkapan,” tuturnya.

Menurut Kasipenkum, dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejari Malteng telah memiliki cukup bukti lewat hasil penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan ADD dan DD tahun 2018-2020, yang melibatkan Markus Wattimena selaku kades.

Baca Juga: Cegah Konflik, Ini Pesan Damai Pimpinan Umat Beragama

“Ada kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar, yang mana dari penyelidikan hingga penyidikan ditemukan ada sejumlah item pekerjaan fiktif, ada juga markup nilai belanja yang bersumber dari DD dan ADD Desa itu, adanya temuan ini, penyidik selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” beber Wahyudi. (S-10)