AMBON, Siwalimanews – JM alias Jevan pria berusia 30 tahun yang merupan pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon atas perbuatannya yang nekad melakukan pencabulan terhadap salah satu gadis di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Lutfi, Selasa (15/2), JPU Els B Leunupun dalam tuntutannya menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan tindakan pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 289 KUHPidana.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 1,6 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan,” pinta JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa JM alias Jefan (30) yang merupakan PNS Kanwil Kemenkumham Maluku dilakukan pada pertengahan Agustus 2021 lalu, dimana awalnya terdakwa yang akan menghadiri malam penghiburan disalah satu rumah temannya di kawasan Kudamati menghubungi salah satu rekannya berinisial M untuk mencari orang guna menemani terdakwa membeli minuman keras di kawasan Wainitu.

Baca Juga: Selesaikan Masalah Kariu dan Ori, DPRD Bakal Bentuk Pansus

Rekan terdakwa yang saat itu sementara bersama dengan korban, kemudian menawarkan korban untuk menemani terdakwa membeli miras dimaksud.

Awalnya M tidak curiga meminta tolong korban untuk menemani terdakwa mengingat terdakwa yang memiliki pribadi yang baik serta keaktifannya sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan Gereja.

Singkat cerita, terdakwa yang menggunakan mobil menghampiri rekannya M untuk menjemput korban. Dalam perjalanan tak disangka terdakwa memberhentikan mobil lalu nekad mencabuli korban.

Korban yang kaget berusaha melawan, namun tubuh terdakwa yang besar membuat korban tidak berdaya dan terpaksa pasrah.

Usai melakukan perbuatan bejadnya, terdakwa selanjutnya menurunkan korban ditepi jalan yang merupakan kawasan dimana korban tinggal.

Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Ambon untuk ditindak lanjuti. (S-10)