KETUA DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), itu artinya laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan , hasil usaha atau laporan realisasi anggaran dan laporan arus kas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

“Diharapkan hasil pemeriksaan BPK  ini juga akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksa­nakan pengawasan khususnya dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Wattimury, dalam sambutannya, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021, yang berlangsung, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (27/5).

Terkait dengan adanya temuan BPK RI terhadap tiga permasalahan yang harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku, yakni satu, Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai. Dua, Pembayaran belanja perjalanan dinas dibayarkan melebihi ketentuan dan ketiga, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai maka Wattimury berjanji akan mengawasi seluruh perbaikan yang dilakukan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami tentu akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan mempelajari hasil audit BPK dan dari sana apa pertimbangan kita atau apa pikiran kita yang bisa disampaikan ke Pemda dalam rangka memperbaiki atau memperhatikan tiga catatan dari hasil BPK dimaksud,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan pemerintah Provinsi Maluku diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti apa yang menjadi catatan dari BPK, sehingga masing-masing OPD harus mem­punyai inisiatif dalam menyele­saikan temuan dimaksud sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Peserta Pesparawi XIII Dilepas ke Yogyakarta

“Kami inginkan agar temuan itu segera ditindaklanjuti, dengan begitu apa yang menjadi harapan kita bisa dijawab oleh Pemda dengan menindaklanjutinya,” pinta Watti­mury.

Sementara itu, Anggota VI BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Pius Lus­trilanang, dalam sambutannya melalui video conference menga­takan, penyampaikan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ber­tujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian la­poran keuangan.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.

Dijelaskan, kriteria yang digu­nakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Ke­uangan antaranya, adalah apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Kemu­dian, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif. Selanjutnya,  apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan juga apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

“Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengung­kapkan adanya penyim­pangan (fraud) dalam pengelolaan ke­uangan. Jika pemeriksa mene­mukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang ber­dampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelasnya.

Ia menambahkan, LKPD Peme­rintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 disusun dan disa­jikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

“Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021,” cetusnya.  (S-20)