AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD) Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng. Saat ini polisi sudah me­ngantongi calon tersangka lantaran penyidik dan BPKp sudah mela­ku­kan ekspos bersama Senin (3/5).

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan tinggal nantinya hasil audit kerugian negara keluar langsung dilakukan penetapan tersangka,” kata Kanit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Gerald Watti­mena kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (4/5).

Gerald mengatakan, kasus ini cukup lama, dikarenakan pihak penyidik kepolisian menyam­pai­kan surat kepada pihak Inspek­torat untuk meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus du­gaan korupsi ini melakukan pro­ses ganti kerugian negara, na­mun hingga saat ini mereka tak menggubrisnya.

Akibatnya, Inspektorat Malteng menyerahkan kasus ini kembali ke Ditkrimsus Polda Maluku untuk ditindaklanjuti naik ke penyidikan. Disisi lain, kasus ini lama lantaran  diaudit oleh BPKP karena mereka akui mengalami kekurangan tenaga auditor.

Namun dipastikan audit kerugian negara dalam kasus ini akan segera rampung pasca dilakukan ekspose bersama BPKP Senin (3/5).

Baca Juga: Ratusan Liter Sopi Disita di Maluku Tengah

Setahun lebih penanganan kasus dugaan korupsi ADD Akoon, Keca­matan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2015-2017 mandek di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Sejak September 2019 lalu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku melakukan audit penghitungan kerugian negara. Hasilnya juga sudah diserahkan ke penyidik namun sayangnya kasus tersebut belum juga tuntas.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengatakan, belum tuntasnya kasus ini disebabkan karena, hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah diterima penyidik dan penyidik serahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), untuk memanggil pihak-pihak terkait ganti rugi namun itu tidak membuahkan hasil.

“Hasil auditnya kan sudah ada selanjutnya penyidik serahkan ke APIP, agar APIP melakukan upaya proses ganti rugi dengan memanggil pihak-pihak terkait menindak lanjuti hasil audit BPKP tersebut,” kata Ohoirat kepada Siwalima, Senin (30/11).

Sesuai aturan, lanjut Ohoirat, APIP sudah harus menindaklanjuti proses ganti rugi itu selama batas waktu tiga bulan, namun upaya itu belum berhasil dilakukan.

“Sesuai aturan upaya itu dilakukan dengan batas waktu 3 bulan, karena sudah melebihi waktu penyidik surati mereka menanyakan perkembangan penanganannya. Baru diketahui sudah lakukan upaya itu tapi tidak berhasil,” tandas Kabid.

Dengan demikian, tegas Ohoirat, polisi kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi ADD Akoon.

“Bulan kemarin APIP sudah kembalikan berkas hasil audit ke penyidik untuk ditindak lanjuti. Jadi upaya yang dilakukan APIP untuk mengembalikan kerugian sudah maksimal tapi tidak memperoleh hasil, sehingga proses penyidikan akan dilakukan oleh penyidik,” tegasnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda membidik kasus dugaan korupsi ADD dan DD Akoon, Kecamatan Nusalaut Kabupaten Malteng tahun 2015-2017.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (8/3) menyebutkan, DD dan ADD yang diusut sejak tahun 2015-2017. Tahun 2015, DD yang bersumber dari APBN senilai Rp 267.905.708, tahun 2016 Rp 601.130.006, dan 2017 Rp 965.935.966. Sementara itu, untuk ADD yang bersumber dari APBD tahun 2015 senilai Rp 86.777. 573, tahun 2016 Rp 101. 310.090, tahun 2017 Rp 499. 741.966.

Dalam penggunaan dua anggaran ini, diduga terjadi penyelewengan pada sejumlah pekerjaan, dikarenakan semua dikendalikan oleh raja, sekretaris dan bendahara.

Dalam penggunaan pada item-item itu terjadi, penyelewengan anggaran pada sejumlah proyek diantaranya, pengadaan bodi speed dan air bersih di Negeri Akoon. (S-32)