AMBON, Siwalimanews – Hampir empat tahun pro­yek bernilai puluhan miliar itu tak selesai dikerjakan, padahal anggaran sudah cair seratus persen.

Sejak dua tahun lalu, warga dan lembaga swadaya mas­yarakat melayangkan protes keras ke Pemerintah Kabu­paten Seram Bagian Barat, terkait proyek jalan di Kecamatan Inamosol, tapi tak satupun keluhan itu di­respons.

Padahal, Kadis PU SBB kala itu, Thomas Watti­mena, sudah mengakui ka­lau proyek senilai Rp31. 428.500.000 itu bakal di­selesaikan paling lambat akhir Desember 2020. Na­mun nyatanya, janji ter­tulis Wattimena di hada­pan demonstran yang mem­protes hasil kerjanya, hanya pemanis bibir belaka.

Mimpi warga untuk me­nikmati jalan mulus beraspal, harus disimpan dulu. Hingga saat ini kondisi jalan yang me­ng­hubungkan Desa Rambatu dan Ma­nusa di Keca­ma­tan Inamosol se­panjang 24 Km itu, masih dalam bentuk jalan tanah yang kondisinya sudah hancur.

Karenanya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku me­meriksa mantan Kadis PU Kabu­paten SBB Thomas Wattimena, terkait proyek yang ter­beng­kalai sejak ta­hun 2018 lalu.

Baca Juga: Jaksa Harus Profesional dan tak Masuk Angin

Pasalnya, sekali­pun proyeknnya tidak selesai dikerjakan, namun anggaran yang bersumber dari APBD 2018, sudah 100 persen dicairkan oleh PT Sinar Bias Abadi, selaku kontraktor pelaksana proyek dimaksud.

Wattimena yang datang ke Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 WIT pagi, diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT, terkait pengetahuan dia ten­tang proyek jalan tersebut,” jelas Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp Kamis (13/1).

Dikatakan, keterangan        mantan kadis itu akan sangat membantu penyidik untuk mengcros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut.

Sebelumya, Tim Kejati turun untuk meninjau langsung kondisi proyek pekerjaan di Kecamatan Inamosol. On the spot dilakukan sesuai laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek itu.

“Benar tim sudah turun ke lokasi untuk peninjauan langsung atau on the spot. Jadi kita ikuti saja perkembangannya akan disampaikan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (13/1).

Wahyudi mengaku dalam on the spot yang dilakukan, terdapat sejumlah saksi yang turut diperiksa.

“Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan,”ungkapnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 Km, mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp31 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018.

Didemo Mahasiswa

Dugaan korupsi dalam proyek pekerjaan jalan ini pernah menyita perhatian Dewan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Ambon yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada 8 November 2021. Massa aksi yang dikoordinir Alfian Tuhuteru itu, tiba di gerbang Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 11.00 WIT.

Dalam aksi tersebut, massa LIRA mendesak pihak Kejati Maluku untuk segera membentuk tim investigasi, guna mengusut pembangunan infrastruktur jalan Rumbatu-Manusa, yang dikerjakan PT Sinar Bias Abadi.

Menurut para demonstran, proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp31 milliar pada tahun 2018 ini, diduga stagnan dan tidak sesuai dengan volume anggaran di lapangan.

“Kejati Maluku harus membentuk tim untuk usut kasus ini, ada yang tidak beres, karena pekerjaan tidak sesuai dengan volume anggaran di lapangan. Kontraktor dan Mantan Kadis PU SBB harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, kenapa jalan Rumbatu-Manusa stagnan dan tidak ada kelanjutan pekerjaan, padahal anggaran sudah cair 100%,” teriak Tuhuteru dalam orasinya.

Ia juga meminta Kejati untuk sesegera mengaudit jumlah kerugian negara dalam temuan BPK. Tak lama berorasi, massa LIRA ditemui Protokoler Kejati Maluku Djaya, kemudian koordinator aksi diberi kesempatan untuk membacakan dan menyerahkan poin tuntutan mereka.

Di depan para demosntran, Djaya menegaskan, semua poin tuntutan para domonstran ini selanjutnya akan diserahkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Dukung Proses Hukum

Tokoh masyarakat SBB, Natanel Elake mendukung proses hukum yang tengah dilakukan pihak Kejati Maluku. Tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, Elake menyerahkan semua pembuktian pengusutan kasus itu kepada jaksa.

“Beta kira kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jadi kebenaran itu nanti dilihat dari proses yang dilakukan kejaksaan. Sambil kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Bahwa secara pribadi pekerjaan jalan itu melalui pengamatan kami selaku orang SBB. Kalau tidak salah itu sudah dikerjakan sesuai dengan perencanaan. Cuma karena sudah ditangani aparat menegak hukum, ya kami sama-sama menghargai proses itu, dan kami mengharapkan supaya aparat penegak hukum bisa bekerja dengan baik dan bisa menemukan kebenaran dari pekerjaan jalan itu,” ungkap Elake melalui telepon selulernya Kamis (13/1).

Menurutnya, sebagai anak daerah SBB, dirinya menyadari infrastruktur jalan itu sangat penting dan sangat dibutuhkan masyarakat, karena membuka keterisolasian yang selama puluhan tahun dari Indonesia merdeka sampai sekarang, masyarakat di pegunungan SBB terisolir.

“Dengan pekerjaan jalan itu sangat membantu masyarakat untuk membuka akses ke ibukota kabupaten, provinsi untuk memasarkan hasil-hasil perkebunan mereka ke  pasar-pasar di Gemba, Piru bahkan Ambon,” jelas Elake. (S-45)