AMBON, Siwalimanews – Plt Direktur Uta­ma Bank Maluku Ma­lut, Arief Bur­hanu­din Waliulu meng­akui, peng­awasan dari Kon­trol Internal Ca­bang (KIC) lemah, sehingga terjadi pembobo­lan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Banda se­besar Rp 1 miliar lebih.

Kepada Siwalima di Kantor Bank Maluku Malut, Jumat (30/8) Waliulu mengatakan, seharusnya pengawasan intens dilakukan, sehingga tidak terjadi pembobolan.

“KIC punya pengawasan lemah. Jika awasi kan tidak terjadi demikian. Ini human error,” ujarnya.

Waliulu telah memerintahkan KIC untuk turun mengawasi KCP Banda. Bila perlu satu bulan berada di Banda.

“Saya perintahkan KIC turun awasi bila perlu sebulan di sana. Kita khusus dulu di KCP Banda yang sedang terjadi masalah ini. Tetapi pengawasan di KCP lainnya juga dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga: KPK  Sudah Kantongi Bukti

Ditanya soal perintah gubernur untuk memecat pegawai pelaku pembobolan, Pridayatni Supriatna, Waliulu mengatakan, perintah gubernur tetap dilakukan. Namun pihaknya berupaya agar uang yang dicuri dikembalikan dulu.

“Kita akan lakukan. Sanksi itu secara internal sudah kita lakukan, kita sudah nonaktifkan, dan kita juga akan pecat. Namun awalnya ini, dia harus kembalikan dulu uangnya, baru kemudian kita berikan sanksi sampai pecat sesuai dengan SOP kita,” ujar  Waliulu.

Waliulu mengatakan, kasus pembobolan uang nasabah di KCP Banda ini akan dilaporkan kepada gubernur.  “Saya akan laporkan dulu ya ke pak  gubernur, sanksinya tetap kita lakukan,” jelasnya.

Setelah kasus pembobolan ditetahui pada Juni 2019, kata Waliulu, dirinya langsung menonaktifkan Pridayatni Supriatna. Aset-asetnya juga disita. Pimpinan KCP Banda, Aryani Katjong alias Yani Katjong juga turut ditarik ke Ambon.

“Saya nonaktifkan dia, saya tarik ke Ambon, saya tarik juga Kepala KCP,” ujarnya.

Diduga Libatkan Pejabat Bank

Kejahatan yang dilakukan Pridayatni Supriatna diduga melibatkan pimpinan KCP Banda, Yani Katjong.

Pridayatni adalah seorang teller. Tetapi dia bisa mempunyai akses untuk membuat sendiri ATM para nasabah yang menjadi targetnya. Ia butuh password untuk masuk ke sistem tersebut. Selain sebagai pimpinan KCP Banda, Yani Katjong juga bertindak sebagai supervisor, yang memiliki otoritas memegang password.

Fungsi password di supervisior adalah untuk mengawasi pekerjaan bawahannya,. sehinggga password hanya diketahui oleh supervisior. Lalu bagaimana mungkin Pridayatni Supriatna bisa mengetahui password, dan kemudian dia gunakan untuk menggasak dana nasabah?.

“Password itu kan rahasia, kalau sampai petugas teller tahu, berarti supervisor yang harus dipertanyakan. Apakah supervisior terlibat, ya tinggal diterjemahkan saja,” ujar sumber kepada Siwalima, Jumat (30/8).

Proses Hukum

Akademisi Ekonomi Unpatti Hartina Husein mengatakan, kasus pembobolan dana nasabah Bank Maluku Malut di KCP Banda harus diproses hukum, sehingga terungkap kasus ini terang menderang.

“Siapa yang terlibat nanti akan terjawab jika dilakukan audit forensik. Soal apakah ada pejabat bank Maluku yang terlibat, dugaan keterlibatan ini kan harus diinvestigasi, karena audit forensik ini kan tujuan akhirnya itu kan ada pada konsekuensi hukum,” kata Husein kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (30/8).

Husein menilai, KIC gagal melakukan pengawasan. KIC harusnya melakukan tugasnya secara baik, karena merupakan pintu pertama untuk mencegah terjadi pembobolan.

“Audit internal mereka gagal. Internal audit ini kan sebenarnya jadi pintu pertama menghindari terjadinya kecurangan, seperti pembobolan, kalau kecurangan sudah terjadi dapat disimpulkan pengendalian internalnya gagal, dan alasan jauh mencerminkan kegagalan mereka,” tandasnya.

Sikap OJK

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Bambang Hermanto mengakui pihaknya telah menerima laporan soal pembobolan di KCP Banda. Karena itu, OJK telah memerintahkan pimpinan Bank Maluku Malut untuk melakukan langkah-langkah recovery kerugian dan meminta pertanggungjawaban pelaku.

“Kasus tersebut sudah diperiksa oleh SKAI dan telah dilaporkan kepada kami. Kami sudah lakukan pembinaan kepada bank untuk segera melakukan langkah-langkah recovery kerugian yang diperlukan dengan meminta pertanggungjawaban pelaku dan memproses tindakan fraud sesuai ketentuan yang berlaku baik secara intern maupun proses hukum,” tandas Hermanto, kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Jumat (30/8).

Selain itu, direksi juga diminta melakukan review menyeluruh mengenai fungsi dan tugas KIC agar niat melakukan fraud di jaringan kantor dapat diminimalisir.

Perintah Pecat

Gubernur Maluku, Murad Ismail benar-benar dibuat marah dengan pembobolan dana nasabah Bank Maluku Malut yang terjadi di KCP Banda.

Sebagai pemegang saham pengendali, gubernur akan memerintahkan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu memecat pelaku pembobolan, Pridayatni Supriatna.

“Jadi saya perintahkan dirut, pecat pembobol dana nasabah,” tandas gubernur kepada wartawanan di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (29/8).

Gubernurr mengaku, belum mendapatkan laporan secara resmi dari direktur utama Bank Maluku dan Malut. Namun ia memastikan pelaku pembobolan dipecat.

“Saya belum terima laporan resmi, tapi kalau besok dirut datang saya perintah pecat, saya tidak suka ada orang mencuri uang nasabah,” tegasnya.

Modus yang Dipakai

Staf Bank Maluku Malut di KCP Banda, Pridayatni Supriatna sukses membobol dana milik nasabah lebih dari Rp 1 miliar.

Lalu apa modus yang dipakai?. Informasi yang diperoleh, Pridayatni menyasar rekening para nasabah yang “gemuk”, namun tidak aktif. Para nasabah itu tak memakai ATM. Mereka hanya melakukan transaksi secara manual.

Pridayatni lalu membuat ATM dengan nama mereka sesuai yang tertera di rekening. Setelah itu, dia mulai menggasak dana nasabah secara acak. Sekali tarik Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

ATM yang dia buat tersebut, agar menunjukan seolah-olah para pemilik rekening ada melakukan transaksi melalui ATM sesuai jumlah yang dia gasak.

Aksi pencurian yang dilakukan Pridayatni sudah sejak tahun 2017 lalu. “Sudah dua tahun lebih, makanya 1 miliar lebih berhasil dia ambil,” kata sumber kepada Siwalima, Kamis (29/8).

KIC tak  Jalankan Tugas

Pembobolan dana nasabah yang terjadi di Bank Maluku Malut KCP Banda akibat pengawasan tak dijalankan oleh petugas KIC.

KIC berada di bawah Satuan Kerja Audit Internal (SKAI). Di setiap cabang ada KIC, jumlahnya minimal 2 orang.

KIC melakukan audit 4 kali selama satu tahun atau per 3 bulan. Sedangkan  SKAI sebanyak 2 kali, yaitu pada awal dan akhir tahun.  Jika ada temuan masalah di KCP, dilaporkan kepada SKAI.  SKAI merupakan salah satu  devisi di bawah direktur umum.

Kasus pembobolan dana nasabah Bank Maluku Maut di KCP Banda ternyata baru diketahui oleh pimpinan Bank Maluku Malut pada Juni 2019. Mengapa demikian?. Sebab, selama ini petugas KIC tak pernah turun ke KCP Banda untuk melakukan audit.

“Jadi tidak pernah turun. Kalau dari tahun  2017, berarti sudah  10 kali KIC tidak turun ke Banda,” ungkap sumber itu.

Alasan mereka Banda terlalu jauh. Padahal mereka yang duduk di KIC diberikan tunjangan yang besar. “Tunjangan KIC gede itu, jadi aneh juga kalau alasan jauh,” ujarnya.

Akibat tidak adanya pengawasan maka kasus pembobolan dana nasabah Bank Maluku Malut sering terjadi.

“Sering ada pembobolan uang nasabah.  Misalnya tahun 2018 terjadi di Bank Maluku Namlea dan Kao, Maluku Utara. Nah, ini akibat KIC tak jalankan tugas,” ujarnya lagi.

Setelah pembobolan dana nasabah diketahui, pimpinan Bank Maluku Malut menarik pelaku Pridayatni Supriatna dan pimpinan KCP Banda, Yani Katjong ke kantor pusat.

Pimpinan Bank Maluku Malut berupaya untuk menutupi kasus pembobolan tersebut. Pridayatni Supriatna disuruh menandatangani pernyataan di atas meterai untuk menggantikan uang yang dia curi.  Namun langkah itu tidak berjalan, karena kasusnya sudah terbongkar ke publik.

Akui Dibobol

Direktur Utama Bank Maluku Malut Arief Burhanudin Waliulu, mengaku Staf Bank Maluku Malut KCP Banda membobol dana nasabah sebesar Rp 1 miliar lebih. Namun, ia merahasiakan identitas pelaku pembobolan.

“Saya sudah nonaktifkan oknum tersebut,” kata Waliulu, saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (29/8) di ruang kerjanya.

Waliulu mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku sudah dilakukan, dan ia masih diproses di internal.

“Sudah kami tindaklanjuti, kemudian kami masih proses dan proses secara internal agar finansialnya kembali. Minimal resiko keuangannya diminimalkan, tetapi tetap perbuatannya tidak kita tolerir,” tandasnya.

Waliulu mengaku, sudah memerintahkan KIC untuk intens melakukan pengawasan.

“Saya sudah perintahkan KIC harus turun di lapangan dan menetap di sana minimal satu bulan. Dan pengawasan juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Maluku dan Malut,” katanya.

Ditanya mengapa pelaku pembobolan tidak diproses hukum, Waliulu beralasan masih memberikan waktu bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan uang nasabah yang dicuri.

“Saya minta maaf ya kita lihat dulu. Yang penting uang ini dulu kita kembalikan,” ujarnya singkat.

Waliulu sebelumnya sudah dipanggil Komisi C DPRD Provinsi Maluku, pada Rabu (28/8), terkait pembobolan dana nasabah di KCP Banda tersebut. (S-19/S-40)