AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy berjanji akan menindak tegas oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang menagih pungutan liar (Pungli) dari pedagang pasar Mardika untuk direlokasi ke Pasar Tagalaya.

Walikota kaget ketika diinformasikan ada oknum Disperindag yang menagih pungli dari pedagang menempati lapak-lapak di Pasar Tagalaya sebesar Rp 3,5 juta.

Walikota mengaku belum menerima laporan tersebut. Walau demikian ia janji akan tindak oknum itu.

Walikota meminta, pedagang melaporkan oknum Disperindag yang melakukan pungli sehingga dari laporan itu ia bisa tindakan lanjuti dengan memberikan tindakan tegas. “Agar kabar burung yang diterimanya tersebut dapat diberitahukan secraa resmi apabila, ada pedagang dalam hal ini pedagang yang terkena getah kenakalan oknum pejabat esalon III tersebut. Bahkan tak menutup kemungkinan jika awak media juga mengetahui hal tersebut, diharapkan dapat memberikan bukti fisik kepada dirinya,” harap walikota.

Walikota mengakui, dia mendengar informasi itu namun tidak ada laporan secara resmi kepadanya. “Saya juga dengar laporan itu saya juga dengar informasi itu tapi saya tidak diberikan laporan secara resmi, kalau ada laporan masuk ke saya saya bisa tindaki,” kata walikota saat memberikan keterangan press kepada wartawan di Marina Hotel, Kamis (10/12).

Baca Juga: Dua Kelompok Pemuda di Stain Terlibat Bentrok

Walikota mengatakan, dia terbuka meski laporan tersebut hanya dikirimkan melalui pesan whatsApp, sebab menurutnya, pemerintah Kota Ambon sama sekali tidak mengambil keuntungan diatas kesulitan para pedagang, yang terdampak revitalisasi dan direlokasi.

“Saya punya sikap sudah jelas toh, seluruh lapak itu gratis tidak ada ada yang bayar Jadi kalau ada yang bayar itu berarti pungli. Itu lapor ke saya, kirim ke saya sumber jelas,” pungkasnya.

Walikota mengaku, tidak segan-segan memerintah Inspektorat memeriksa oknum pegawai nakal yang mencoba memeras pedagang.

“Saya suruh konfirmasi, saya minta inspektorat periksa untuk itu,” tandasnya.

Disperindag Pungli Lapak

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga oknum Disperindag Kota Ambon melakukan pungli dari pedagang pasar Mardika yang direlokasi ke pasar Tagalaya.

Tak tanggung-tanggung harga lapak yang ditentukan bagi pedagang yang menempati lapak sebesar Rp 3,5 juta.

Beberapa pedagang kepada Siwalima, Selasa (9/12) mengeluhkan pungutan yang dinilai sangat memberatkan.

“Katong ini pedagang kecil saja, katong akan ditempatkan di Pasar Tagalaya, kok mau tempatkan saja katong musti bayar Rp 3,5 juta, ini terlalu berat dan katong seng sanggup,” keluh salah satu pedagang yang meminta namanya tak dikorankan.

Menurutnya, jika harga lapak ditagih Rp 3,5 juta maka tentu saja pedagang pasti menolak menempati pasar Tagalaya karena harga yang ditentukan sangatlah memberatkan.

Kata pedagang, alasan yang dipakai oknum Disperindag melakukan pungutan harga lapak yang terbilang fantastis yaitu, sebagai biaya pembersihan lapak. Padahal Walikota Ambon Richard Louhenapessy dalam setiap kali arahannya kepada pedagang menegaskan, lapak yang ditempati pedagang tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. (Cr-6)