AMBON, Siwalimanews – Pasca kasus dinaikan ke penyidikan, tim pe­nyidik Kejati Maluku langsung tancap gas dengan memeriksa 8 saksi.

Delapan saksi yang diperiksa itu diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kelompok kerja (Pokja) Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Demikian diungkap­kan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepa­da Siwalima di ruang kerja­nya, Senin (9/10).

Menurutnya, kasus yang berstatus penyidikan itu hari ini 8 saksi memenuhi pang­gilan penyidik.

“Jadi kasus air bersih pulau Haruku yang bersumber dari anggaran SMI ini statusnya penyidikan. Hari ini pemeriksaan sementara dilakukan dengan memeriksa 8 saksi yang datang dari unsur PPTK dan Pokja,” ungkap Kareba

Baca Juga: Pembobol Indomaret di Kudamati Diamankan

Kareba menegaskan, tim penyidik Kejati Maluku komitmen untuk menuntaskan kasus ini, sehingga sejumlah saksi ditingkat penyidikan mulai diperiksa.

“Saksi-saksi di tingkat penyidikan hari ini diperiksa di Kantor Kejati Maluku,” tegasnya.

Temukan Penyimpangan

Setelah lama melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Maluku menaikan status kasus dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku mangkrak ke penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Maluku me­nemukan potensi penyimpangan dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Asisten Intelejen Kejati Maluku Maluku, Muji Martopo yang dikonfirmasi Siwalima membe­narkan kasus proyek air bersih SMI Haruku sudah naik ke penyidikan.

“Iya, benar. Sudah di penyidikan. Sudah di Pidsus,” akui Asisten Intelijen Kejati Maluku, Muji Martopo kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (4/10).

Namun Asintel menolak berko­mentar lebih jauh terkait kasus ini, karena prosesnya sudah dibidang Pidsus.

Ketika ditanyakan juga soal fakta-fakta apa saja yang ditemukan se­hingga kasus ini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Asintel tidak menye­butkannya.

Terbengkalai

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah

Fakta yang ditemukan berupa sejumlah spot yang tidak berfungsi, padahal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.

“Memang secara teknis pipanya ada, namun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati Maluku, Edward Kaban dalam coffee morning ber­sama wartawan di Kantor Kajati Maluku, Kamis (27/7) lalu.

Kata Kajati, ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga penyidik masih menelusuri pe­nyebabnya.

“Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan,  tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam penye­lidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai saksi

Selain pemeriksaan saksi, tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Informasi yang berhasil diperoleh Siwalima, tim penyelidik Kejati Maluku bersama dengan Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut pada lima lokasi.

“Jadi tim jaksa bersama dengan Dinas PUPR ada 2 orang dan ahli dari akademisi Fakultas Teknik UKIM turun pekan lalu di Haruku periksa proyek air bersih pada 7 titik di pulau Haruku itu,” ujar sumber yang meminta namanya tak diko­ran­kan kepada Siwalima, Sabtu (25/3).

Informasi itu akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Kareba mengakui, tim Kejati yang menijau langsung proyek tersebut ke Pulau Haruku, dipimpin oleh jaksa pidana khusus, Ajid Latuconsina.

Mereka ke sana, kata Kareba, untuk mengumpulkan bukti pe­langgaran hukum dalam proyek air bersih yang dilaporkan masyarakat di Haruku.

“Benar tim sudah turun guna melakukan on the spot ke Haruku, menindaklanjuti laporan masya­rakat. Jadi tim yang turun ini melakukan pul data pul baket untuk selanjutnya mengetahui apa ada pelanggaran hukum, sekaligus menentukan status kasus,” ungkap Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Proyek yang dibiayai dengan dana pinjaman PT SMI sebesar 12,4 miliar ini hingga saat ini tak dapat dinikmati masyarakat.

On the spot ke Haruku itu, lanjut Kareba, untuk melakukan pengum­pulan data atau keterangan.

“Jadi ini masih pengumpulan data atau keterangan, atau pul data dan pul baker,” ujarnya sembari belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus air bersih Haruku ini. (S-26)