AMBON, Siwalimanews – Dipastikan Kamis (12/10) mantan Kepala Dinas Pendi­dikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal Cs disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Junita Sahetapy telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka du­gaan korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebu­dayaan Malteng tahun 2020-2022 dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (9/10) sekitar pukul 11.30 WIT.

Sebelumnya JPU Malteng telah melakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.

“Benar bahwa Kajari Mal­teng melalui tim JPU telah melimpahkan berkas fisik dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari BOS dengan tersangka Askam Tuasikal Cs,” ujar Kareba kepada Siwalima di Ambon, Senin (9/10).

Kata Kareba, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang untuk ketiga terdakwa pada Kamis, 12 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.

Baca Juga: Cabuli Anak Kandung, Polisi Bekuk Ayah Bejat

Dijelaskan, tiga berkas tersangka yang dilimpahkan di Pengadilan Tipikor yaitu, mantan Kadis Pen­didikan dan Kebudayaan Kabu­paten Malteng Askam Tuasikal, Kabid Kebudayaan Dinas Pen­didikan Kabupaten Malteng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia.

Dia mengungkapkan, tim JPU Kejari Malteng telah mempersiapkan dakwaan guna dibacakan pada persidangan Kamis (12/10).

“Usai pelimpahan, JPU telah siapakan segala hal untuk sidang nanti,” tuturnya.

Selangkah Lagi

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Askam Tuasikal, sebentar lagi bakal duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tipikor Ambon.

Berkas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah ini telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Tidak hanya Askam, dua ter­sangka lainnya yakni, Kabid Kebu­dayaan Dinas Pendidikan Kabu­paten Malteng, yang juga mantan manager dana BOS, Oktavianus Noya dan Munnaidi Yasin, Ko­misaris PT Ambon Jaya Perdana sebagai penyedia, juga akan sidang bersama-sama.

Ketiganya adalah tersangka Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Maluku Tengah tahun 2020-2022.

Kasi Pidsus Kejari Malteng, Yunita Sahetapy mengatakan, untuk berkas tiga tersangka  ini tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon, sebab berkas per­karanya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Malteng, dan rencananya pekan depan akan dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dan tersangka.

“Untuk berkas tiga tersangka dana BOS itu penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan rencananya minggu depan ini akan dilakukan tahap II,” ujar Sahetapy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (21/9).

Sahetapy menyebutkan, karena berkas para tersangka sudah lengkap, maka tidak lama lagi berkas perkara ini akan dilimpahkan di pengadilan untuk kepentingan sidang.

“Jadi tidak lama lagi akan dilim­pahkan di pengadilan,” ujarnya.

Jadi Tersangka

Seperti diberitakan sebelumnya, Tuasikal ditetapkan sebagai ter­sang­ka kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabu­paten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, Kamis (24/8), bersama Oktovianus Noya selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang juga mantan Manajer Dana BOS dan Munnaidi Yasin, Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini disampaikan Kejari Malteng, Nur Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus Junita Sahetapy dalam konferensi pers, yang digelar di Kantor Kejari Malteng, Kamis (24/8).

Kajari menjelaskan, penetapan Kadis BPKAD Malteng Askam Tuasikal bersama  Oktovianus  Noya dan Munnaidi Yasin sebagai tersangka itu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung ditahan.

“Atas perbuatannya ketiga ter­sangka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke– 1 KUHP,” urai Kajari.

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya.

Terhadap para tersangka dila­kukan penahanan pada tahap pe­nyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi. (S-26)