AMBON, Siwalimanews – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemkot Ambon sudah di ta­ngan Pemprov Maluku. Na­mun dilanjutkan oleh pemprov ke Menteri Kesehatan ataukah tidak tergan­tung hasil evaluasi pe­nerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Pemkot Ambon memberlalukan PKM selama 14 hari, terhitung 8-12 Juni. Pemberlakuan PKM berdasar­kan Peraturan Walikota Ambon Nomor: 16 Tahun 2020, tentang pem­batasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19.

“Jadi kita sudah terima usulan PSBB, namun untuk prosesnya pemprov akan melihat perkemba­ngan penerapan PKM, sebelum dikirim ke Kementerian Kesehatan,” ujar Karo Humas dan Protokol Setda Maluku, Melky Lohy kepada war­tawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (6/6).

Penerapan PKM di Kota Ambon akan dievaluasi oleh Pemprov Ma­luku, apakah membawa dampak untuk menurunkan jumlah positif kasus Covid-19 ataukah tidak.

“Dengan penerapan PKM, kita ingin lihat aktivitas masyarakat, trend kasusnya bagaimana menurun atau naik, akan dilihat perkem­bangan,” ujar Lohy.

Baca Juga: PDIP SBT Salurkan Paket Sembako

Dikatakan, PKM merupakan salah satu upaya Pemkot Ambon untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika PKM berhasil, maka PSBB tak perlu diusulkan.

“Kalau ini berjalan dan evalua­sinya bagus maka saya kira PSBB tidak perlu lagi diusulkan ke pusat, begitu pula sebaliknya,” tandas Lohy.

Usul PSBB

Pemkot Ambon secara resmi me­nyerahkan usulan PSBB ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku untuk selanjutnya disampaikan ke Menteri Kese­hatan.

Usulan PSBB ini diserahkan oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Eva Tuhumury kepada Sekre­taris Gugus Tugas Covid-19, Henri Far-Far di Sekretariat Gustu Maluku, Sabtu (6/6).

Usai penyerahan dilanjutkan de­ngan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak yang disaksikan Kabid Kesiap Siagaan BPBD Maluku John Hursepuni, serta dua staf BPBD Kota Ambon.

Henri Far-Far kepada wartawan usai penyerahan usulan itu menjelaskan, usulan PSBB dari Pemkot Ambon akan diserahkan kepada Ketua Harian Gustu Maluku Kasrul Selang, untuk diproses lebih lanjut.

“Dokumen ini akan diberikan secepatnya ke Kementerian Kesehatan,” tandas Far-Far yang juga Kepala BPBD Maluku. (S-39)