AMBON, Siwalimanews – Untuk mengungkap borok proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku didesak periksa konsultan PT Mahakarya Abadi.

Selain konsultan yang kuat dugaan dibekengi orang dalam Balai, jaksa juga didesak memeriksa Iwan, PPK proyek bernilai jumbo itu.

Kuat dugaan telah terjadi persekong­kolan antara konsultan pengawasan dan PPK, dalam kaitan dengan pen­cairan 100 persen anggaran yang telah dicairkan.

Proyek Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021, yang menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar, hingga kini tak selesai dikerjakan, wa­lau anggarannya telah cair 100 persen.

Adapun batas akhir pekerjaan pro­yek pembangunan 13 sekolah yang ter­sebar pada beberapa wilayah di kabu­paten berjulukan Saka Mese Nusa itu, adalah Desember 2021.

Baca Juga: Tahan Eks Kadishub SBB, Polisi Didesak Kejar Tersangka Lain

Mirisnya lagi, PT Wira Karsa Kons­truksi, maupun Balai Prasarana Pemu­kiman Wilayah Maluku yang diberi tambahan waktu 90 hari tak mampu menyelesaikan proyek tersebut.

Koordinator LIRA Maluku, Yan Sariwating mendesak jaksa untuk memeriksa konsultan pengawas, lantaran  dinilai bertanggung jawab untuk memberikan laporan peker­jaan sehingga kontraktor dibayar tuntas 100 persen.

Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6), Sariwa­ting memberikan apresiasi bagi kejaksaan yang akan menyasar lang­sung 13 proyek sekolah itu, namun dia meminta agar konsultan penga­wasan dan PPK proyek itu juga harus dimintai keterangan atau diperiksa, sehingga borok kasus ini bisa terungkap.

“Konsultan pengawasan harus dimintai keterangan atau diperiksa, karena berdasarkan laporan dia maka Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku mencairkan anggaran 100 persen kepada kontraktor,” ujarnya.

Dikatakan, jika kejaksaan sudah berniat hati untuk memeriksa kasus ini, maka seharusnya pihak-pihak terkait yaitu kontraktor, konsultan pengawasan dan PPK harus juga diperiksa.

“Kejaksaan harus panggil mereka, jika kejaksaan sudah berniat untuk mengambil alih kasus ini dengan melakukan penyelidikan, maka pihak-pihak terkait dalam hal ini kontraktor dan konsultan harus diperiksa Karena anggaran cair 100 persen, itu juga berdasarkan hasil laporan dari konsultan pengawasan di lapangan,” katanya.

Dia menduga, ada kongkalikong antara pihak kontraktor, konsultan pengawas dan PPK, sehingga ang­garan bisa cair 100 persen, padahal pekerjaan proyek di lapangan ada yang mangkrak alias tidak selesai dikerjakan.

Dia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawasi kerja kejaksaan dalam mengusut kasus ini, dan tetap akan melaporkan KPK untuk mela­kukan supervisi.

“Kita bukannya tidak percaya Ke­jaksaan Tinggi yang hari ini tengah mengusut dengan memeriksa kepala sekolah tetapi kita ingin memastikan kasus ini tidak mengambang dan tak ada kepastian,” tegas Sariwating.

Banyaknya laporan dugaan ko­rupsi yang saat ini mengambang di Kejaksaan Tinggi Maluku, kata Sariwating menjadi dasar bagi LIRA untuk melaporkan kasus ke KPK.

Menurutnya, untuk mengan-tisipasi ketidakpastian dari Kejati Maluku maka KPK dapat mendu kung pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. Sari­wating berharap dengan laporan yang nantinya dilakukan LIRA dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi di Maluku

Sementara itu PPK Iwan yang dikonformasi Siwalima melalui telepon selulernya namun tidaklah aktif, dan melalui pesan whatsapp-nya namun tidak direspon.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku mengungkapkan, pihak kejaksaan akan melakukan on the spot untuk meninjau secara lang­sung proyek 13 sekolah tersebut.

“Kita akan on the spot,” ujarnya singkat pada Siwalima melalui tele­pon selulernya, Minggu (11/6). Dia belum mau berkomentar lebih jauh dengan alasan kasus ini baru diusut Kejaksaan Tinggi Maluku.

Desak Periksa

Sedangkan praktisi hukum, Ron­ny Samloy juga meminta kejaksaan untuk memeriksa pihak-pihak terkait baik itu kontraktor, konsultan mau­pun pihak sekolah maupun Balai Prasarana. Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (11/6) mengungkapkan, kontraktor proyek 13 sekolah tersebut dan konsultan jangan diloloskan, sebab mereka dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek mangkraknya 13 sekolah tersebut.

“Jangan sampai muncul dugaan ada keterlibatan pihak-pihak terkait sehingga proyek ini mangkrak dite­ngah jalan, bahkan tidak diselesaikan secara baik,” katanya.

Dia memberikan apresiasi bagi kejaksaan dan berharap kasus ini bisa secepatnya memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa ter­masuk kontraktor dan konsultan pengawasan.

Sasar Sekolah

Seperti diberitakan, setelah dua kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat diperiksa, penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali menyasar sejumlah sekolah.

Surat panggilan bahkan telah disiapkan kepada para kepala seko­lah penerima bantuan pemba­ngu­nan tersebut.

Selain itu pihak Kejati Maluku juga akan turun lapangan untuk melihat secara langsung proyek 13 sekolah tersebut.

Hal ini dilakukan untuk meng­ungkapkan bukti mangkraknya pro­yek pembangunan 13 sekolah yang menelan anggaran 24, 5 miliar itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba meng­ung­kapkan, pihaknya telah mela­yangkan panggilan ke sejumlah pihak terkait.

“Untuk hari ini kita tidak ada pemeriksaan sebab ada kunjungan Pejabat Kejagung. Terhadap berapa pihak yang akan dipanggil kita belum mengetahui secara pasti, misalnya kemarin 2 saksi.dan apakah keselu­ruhan 13 kepala sekolah nanti lihat. Tetapi Intinya kita telah mela­yangkan surat panggilan kepada beberapa orang, serta dalam waktu dekat pada kesempatan pertama tim akan tinjau langsung dilapangan,” kata Wahyudi kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (7/6).

Dikatakan, kepastian berapa orang yang akan diminta keterangan akan diinformasikan.

Dia berharap dukungan semua pihak agar kasus ini bisa ditun­taskan.

Kepsek Diperiksa

Sebagaimana diberitakan, penye­lidik Kejati Maluku memeriksa dua kepala sekolah di Kabupaten SBB, Selasa (6/6) dari pagi hingga siang hari dan dicecar terkait proyek pembangunan sekolah.

Wahyudi Kareba mengung­kapkan, tim penyelidik telah meme­riksa dua saksi yaitu kepala sekolah Negeri 2 Tiang Bendera dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Huamual belakang, Kecamatan Waisala.

“Tadi sudah pemeriksaan dua saksi yaitu Kepala Sekolah SD Negeri 2 Tiang Bendera dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Huamual Belakang,” ujar Kareba kepada Siwa­lima di ruang kerjanya, Selasa (6/6).

Kata dia, Kejati Maluku melalui bidang intelijen telah memeriksa dua saksi tersebut, dan diagendakan un­tuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

“Untuk saksi lain telah juga dilakukan pemanggilan namun hari ini dijadwalkan 2 saksi sehingga yang lain akan hadir sesuai jadwal pemanggilan mereka,” katanya singkat, tanpa menyebutkan kapan saksi-saksi lainnya diperiksa.

Harus Diproses

Terpisah, akademisi hukum Un­patti, Sherlock Lekipiouw mengata­kan, semua persoalan yang telah menjadi rahasia umum tidak perlu lagi diperjelas, artinya jika anggaran yang cukup besar digelontorkan tetapi proyek tidak tuntas maka pasti ada masalah hukum.

“Indikasi rasionalitasnya dengan anggaran 24.5 miliar lebih tapi diakhir proyek pengerjaan tidak selesai maka patut diduga terjadi potensi pelanggaran hukum baik administrasi maupun pidana,” ujar Lekipiouw kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (5/6).

Dijelaskan, secara administrasi ketika anggaran telah dicairkan seratus persen sementara proyek belum tuntas maka masalah secara administrasi dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang harus diproses secara hukum.

“Pendekatan hukumnya yang sederhana masa anggaran cari seratus persen pekerjaan belum selesai berarti ada masalah, ini yang harus diusut,” tegas Lekipiouw.

Menurutnya, upaya LSM Lumbung Informasi Rakyat untuk melaporkan dugaan korupsi pembangunan 13 gedung sekolah di SBB ke KPK merupakan hak yang diatur oleh undang-undang, sehingga sah-sah saja jika langkah tersebut ditempuh.

Lapor KPK

Lumbung Informasi Rakyat Maluku sedang menyiapkan data untuk melaporkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat mangkrak.

Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp24,5 miliar.

Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.

“Kita sementara menyiapkan data-data untuk segera kita laporkan ke KPK, kami akan minta KPK untuk turun langsung ke SBB dan melakukan supervise sekaligus pemeriksaan kasus ini, karena sangat disayangkan proyek sekolah tetapi tidak tuntas dikerjakan,” ungkap Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima melalui sambu­ngan selulernya, Minggu (4/6).

Menurutnya, pekerjaan proyek tersebut di beberapa lokasi belum semuanya tuntas dikerjakan, sementara batasan waktu telah berakhir sejak Desember 2022 dan anggaran telah dicairkan 100 persen.

Karenanya, LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu. (S-26/S-20)