AMBON, Siwalimanews – Ramlan Karapesina terancam 15 tahun penjara karena menusuk korban Apsar Pattimura di Terminal Mardika dengan badik hingga tewas.

tersangka dijerat dengan Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, pasca kejadian penyidik mengarahkan keluarga untuk membuat laporan, setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka untuk proses lanjut,” jelas Kasubag Humas Polresta Ambon, Iptu Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Senin (3/1).

Peristiwa penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang ini terjadi di depan Rumah Makan Ayah Terminal A1 Mardila, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (2/1) kemarin.

Saat itu tersangka Ramlan Karapesina yang beprofesi sebagai supir angkot membawa sebilah badik dan menusuk Apsar Pattimura (19)  hingga tewas. Usut punya usut, perkelahian keduanya dipicu permasalahan antara tersangka dengan salah satu rekan korban.

“Kalau berdasarkan pemeriksaan saksi permasalahan awal antara salah satu rekan korban, saat itu korban yang berkerja sebagai Jukir hendak pulang ke rumah untuk mandi ketemu dengan rekannya Jais Samalo yang sementara beradu mulut, dan menurut rekannya, tersangka hendak mencuri HP dan mengancam menusuk saksi, sehingga rekan korban langsung memukul tersangka,” jelas Kasubag.

Usai melakukan pemukulan, tersangka langsung mengeluarkan badik dan mengarahkan ke kedua rekan korban sehingga membuat keduanya lari meninggalkan TKP ke Pos Pengamanan Natal Tahun Baru di Mardika.

Tiba di Pos, saksi melihat ke arah TKP dan melihat korban sudah terkapar akibat ditusuk tersangka.

“Saat kedua rekannya melarikan diri usai diancam badik, korban masih tertinggal di TKP, pas mereka lihat ke TKP korban sudah jatuh tergeletak diatas aspal dengan bersimbah darah, setelah itu keduanya kembali ke TKP untuk menyelamatkan korban,” beber Kasubag.

korban yang ditusuk sempat dievakuasi ke RS Al-Fatah Ambon guna mendapatkan tindakan medis, namun selang beberapa menit kemudian, korban akhirnya meninggal dunia.

“Direncanakan jenazah korban akan diotopsi sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, sementara tersangka saat kejadian tersebut masih dipengaruhi minu­man keras,” ujar Kasubag. (S-45)