AMBON, Siwalimanews – Hendrik Lusikoy, penasihat hukum dari para terdakwa komisiner KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay (ketua), Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Yos Sudarso Labok dan Vita Putnarubun menilai Jaksa Penuntut Umum tendesius

PH tidak terima dengan tuntutan JPU Kejari Aru, Nicholas A.L Simanjuntak yang menuntut empat kliennya dengan pidana dua tahun penjara.

Tuntutan JPU itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (3/5). Dipimpin majelis hakim yang diketuai Rahmat Selang didampingi hakim anggota I Agustinus Sampe Samine dan Paris Edward sebagai hakim anggota II

Kata PH, dua tahun tuntutan yang diberikan JPU kepada  kliennya sudah tak melihat pada fakta persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut PH, yang menggunakan anggaran hibah adalah sekertaris KPU, Agustinus Ruhulessin.

Baca Juga: Lima Komisioner KPU Aru Dituntut Dua Tahun Penjara

“Menurut kami tuntutan jaksa Kejari Aru sangat tendensius, karena tidak sesuai fakta dan realita. Mengapa demikian, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp 2 miliar bukan salah klien kami, namun akibat dari perbuatan Agustinus Ruhulessin,,” ujarnya kepada kepada Siwalimmanews di Ambon, Sabtu (4/5).

Menurut PH, semua kesalahan mestinya dipertanggungjawabkan oleh Agustinus Ruhulessin, yang notabene selaku PPK dalam perkara itu.

“Berdasarkan fakta sidang terbukti secara pribadi dia (Agustinus Ruhulessin-red) menggunakan uang sebesar Rp.403 juta, sementara anggaran hibah yang diterima komisioner KPU digunakan untuk kepentingan mobilisasi saat pilkada. Memang faktanya uang transportasi itu harus digunakan pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa,” paparnya.

Namun kewenangan untuk pengadaan barang dan jasa ini bukan kewenangan komisioner,  tetapi PPK selaku penanggungjawab kegiatan. Akan tetapi PPK sudah menyerahkan uang itu maka komisioner tetap menggunakan uang itu untuk pelaksanaan pilkada.

“Malah pilkada berjalan lancar sejak bupati dilantik sampai dengan hampir pada masa jabatannya. Jadi mereka gunakan uang itu bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.(S-26)