AMBON, Siwalimanews – Masyarakat adat Negeri Passo, menggelar aksi demonstrasi di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat (22/10) siang.

Puluhan anak negeri ini melakukan aksi dengan mengenakan baju adat serba hitam. Aksi protes ini dilakukan sebagai simbol mereka menolak keputusan saniri negeri, yang menetapkan dua mata rumah parentah pada beberapa waktu lalu.

“Penetapan mata rumah parentah ini sangat bertentangan dengan hukum adat, serta peraturan perundang-undangan. Sebab mata rumah parentah di Negeri Passo hanya dari Simauw,” teriak para demonstran.

Para demonstran ini, mendesak agar DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot untuk menggantikan pejabat kepala desa dan menurunkan lima orang Saniri Negeri Passo, karena menetapkan dua mata rumah parentah yakni Simauw dan Sarimanella.

Menurut mereka, Negeri Passo hanya memiliki satu mata rumah parentah yaitu mata rumah Simauw dan tidak ada yang Iain. Oleh Karena itu saniri negeri wajib menetapkan mata rumah Simauw sebagai satu-satunya mata rumah parentah di Negeri Passo dalam Peraturan Negeri tentang Penetapan Mata Rumah Parentah.

Baca Juga: IPAI: Kurangnya Tenaga Anastesi Jadi Kendala bagi RS di Maluku

“Sarimanella itu masuk dalam Soa Moni, tetapi tidak masuk dalam mata rumah parentah datuk-datuk kami,” teriak para demonstran.

Ratusan anak negeri Passo ini mengancam akan menyegel kantor desa jika selama 21 hari tuntutan mereka tidak diindahkan, baik oleh DPRD, Pemkot Ambon maupun Saniri Negeri Passo.

“Bila dalam jangka waktu 21 hari, Saniri Negeri Passo tidak mengindahkan atau melakukan langkah-langkah konkrit sesuai tuntutan yang disampaikan ini, maka kami anak-anak negeri Passo yang terdiri dari 4 soa, akan mendesak Pemkot Ambon agar Saniri Negeri Passo segera dilengserkan karena dianggap telah melakukan pelanggaran atas kewajiban hukum yang melekat pada diri masing masing Saniri Negeri,” tegasnya.

“Jika tuntutan kami ini saniri negeri tidak mengindahkannya, maka kita anak-anak negeri Passo dari 4 soa akan desak pemkot untuk segera lengserkan saniri negeri, karena dianggap telah melakukan pelanggaran atas kewajiban hukum yang melekat pada diri masing masing saniri negeri,”  tegasnya.

Setelah melakukan orasi kurang lebih 1 jam, ratusan anak negeri Passo ini ditemui Ketua Komisi I  DPRD Kota Ambon Zeth Pormes dan anggota komisi lainnya.

Di hadapan demonstran, Pormes mengatakan dari penyampaian aspirasi masyarakat adat negeri Passo, ada empat soa dan keluarga mata rumah Simauw dan beberapa tokoh adat perihal proses pentahapan penetapan mata rumah parentah.

“Ada penilaian bahwa, penjabat Pemerintah Negeri Passo itu tidak arif dan bijaksana dan adil dalam melaksanakan tugas-tugas  kepala pemerintahan negeri, dalam rangka lahirnya raja definitif,” tandas Pormes.

Keberatan ini terkhususnya kepada lima saniri yang melakukan keputusan adanya dua mata rumah parentah yaitu Simauw dan Sarimanela, sementra sisanya memilih Simauw. Namun semua soa merasa keberatan, jika Sarimanela ditetapkan sebagai mata rumah parentah.

“Untuk itu, yang menjadi aspirasi masyarakat data Passo ini ada yang bisa ditindak lanjuti dalam tugas dan kewenangan DPRD Kota seperti tugas kepala desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita melaksankan fungsi pengawasan dengan memberikan rekomendasi kepada walikota,” ucap Pormesz.

Sementara, terkait  masalah Saniri tandas Pormes, itu kewenangannya ada pada setiap soa, artinya bahwa soa-soa ini menganggap saniri tidak aspiratif, maka sesuai aturan perundang-undangan itu bisa ditarik rekomendasinya oleh soa dan bisa diganti. (S-51)