AMBON, Siwalimanews – Tim seleksi KPU kabupaten/kota zona 1 yang mencakup Kabupaten Maluku Tengah, Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kota Ambon dinilai kecolongan.

Salah satu Pemuda Seram Bagian Timur Ferdi Suwakul kepada Siwalima, Sabtu (6/1) mengatakan, peserta bernama Abdullah Wajo dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman timsel dengan Nomor 14/TIMSELKABKOT.01.XI-Pu/03/81/2023 tentang hasil seleksi tertulis dan tes psikologi bakal calon anggota KPU kabupaten/kota merupakan bentuk kecolongan dan kekeliruan timsel.

Karena yang bersangkutan memiliki hubungan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yaitu istrinya yang saat ini menjabat sebagai anggota PPK Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Timsel kecolongan, atau mungkin tidak tahu, namun hal ini bertentangan dengan ketentuan, sehingga yang bersangkutan sudah harus digugurkan pada tahapan seleksi administrasi, anehnya masih terus diluluskan pada tahapan tes tulis dan psikologi,” beber Suwakul.

Kata Suwakul, tanggapan dan masukan masyarakat telah disampaikan ke timsel melalui email timsel, dan dokumen fisik telah dimasukan, namun ada informasi berkembang bahwa dokumennya belum sampai di tangan timsel, sehingga dirinya menduga ada yang tidak beres dalam internal timsel.

Baca Juga: Gibran Dorong Perhatian Serius Daerah Miskin di Maluku

“Tanggapan dan masukan masyarakat sudah saya layangkan, jika belum sampai ditangan timsel maka pasti ada yang tidak beres,” tandasnya.

Ditambahkan, kelalaian timsel tersebut tidak dapat ditolerir karena telah mencederai semangat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sehingga sampai pada tahapan akhir peserta yang memiliki hubungan perkawinan masih dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai anggota KPU kabupaten/kota, maka masalah tersebut akan diadukan ke DKPP.

“Saya siap adukan KPU RI ke DKPP jika yang bersangkutan ditetapkan pada tahapan akhir nanti,” tandasnya. (S-27)