AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono meminta, Komisi Pemilihan Umum harus siapkan pendamping khusus bagi  pemilih disabilitas, khususnya cacat mental yang punya hak pilih, saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti.

“Mereka diberi hak dan kesempatan yang sama dalam Pemilu. Untuk itu mereka harus didampingi saat pencoblosan nanti,”ujar Latu­pono, kepada wartawan, di Ambon, kemarin.

Dia juga mengingatkan penyelenggara Pemilu, terutama Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemu­ngutan Suara (KPPS), untuk tidak meng­intervensi pilihan penyandang disabilitas saat pencoblosan.

“Jadi biarkan mereka sendiri yang me­nentukan pilihan mereka. Jangan mereka diintervensi harus pilih caleg ini atau itu. Prinsipnya, mereka kelompok difabel, punya hak yang sama dalam Pemilu 2024 mendatang sehingga, kemerdekaan mereka juga harus dijamin dalam menyalurkan pilihan politik mereka,”tandasnya.

Diketahui, bahwa sesuai data KPU, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ambon untuk Pemilu 2024 sebanyak 252.367 orang.

Baca Juga: Gibran Dorong Perhatian Serius Daerah Miskin di Maluku

Dari jumlah itu, pemilih penyandang disabilitas atau difabel (Different Abilities People) tercatat sebanyak 657 orang, yang diantaranya terdata cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental. (S-25)