AMBON, Siwalimanews – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong dilakukannya sidang kode etik terhadap lima komisioner KPU Kabu­paten Kepulauan Aru yang ditetapkan tersangka dalam kasus dana hibah.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirun­nisa Nur Agustyati dalam kegiatan training meli­puti isu pemilu yang berlangsung Golden Hotel, Sabtu (22/7).

Khoirunnisa menjelaskan, berdasarkan UU pemilu jika komisioner kabupaten/kota tersangkut masalah hukum dan telah masuk dalam ranah pengadilan, maka tugas dan tanggung jawabnya dapat dilakukan oleh KPU Provinsi

Namun, disisi lain KPU Provinsi ju­ga memiliki tugas yang cukup berat ka­rena harus menyiapkan penye­leng­garaan pemilukada Gubernur, maka salah satu upaya yang dapat dilaku­kan hanya dengan melakukan sidang kode etik bagi lima komi­sioner ter­sebut.

“Ini menjadi masalah karena KPU provinsi memiliki tugas yang juga berat, tetapi disaat yang sama harus mengerjakan tugas KPU maka ini tidak akan efektif sehingga sidang etik sebetulnya menjadi jalur yang cepat,” jelasnya.

Baca Juga: Kejagung: Penanganan Perkara tak Boleh Tebang Pilih

Khoirunnisa memberikan contoh kasus yang menyeret Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan yang tertangkap OTT dan langsung diter­sangkakan dimana sambil menung­gu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, DKPP melakukan sidang kode etik dan menjatuhkan putusan pemecatan.

“Kita harus belajar dari kasus Wahyu Setiawan yang sementara menunggu putusan hukum tetap, langsung disidangkan secara etik dan DKPP memberhentikan Wahyu sehingga diproses PAW dapat dilakukan,” bebernya.

KPU Provinsi Maluku kata Khoi­runnisa harus mengambil tindakan mengingat tahapan pemilu dan pil­kada hanya tinggal menghitung bu­lan, apalagi ditakutkan yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mempersiapkan tahapan pemilu.

“Idealnya setelah sidang kode etik dan diberhentikan maka PAW dilakukan agar kerja penyelenggara ini dapat berjalan dengan baik, se­bab persiapan pemilu dan pemi­lukada harus dilakukan secara jelas dan terukur,” tegasnya.(S-20)