AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli menyerahkan Piter N, Lerick tersangka tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kota Lama tahun anggran 2016 ke tim penuntut umum Kejati Maluku.

Lerick merupakan Kepala Desa Kota lama, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya yang diduga telah korupsi uang negara yang bersumber dari ADD/DD pada tahun anggran 2016.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Jumat (26/5) membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya melalui Kacabjari Wonreli Asmin Hamdja telah menerima penyerahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggran DD beserta barang bukti.

“Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim penuntut umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan DD tahun anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Piter N, Lerick,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi mengaku, saat penyerahan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya Herbert Dadiara di Kejati Maluku. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.404 juta. Tim penuntut umum cabang Kejari MBD di Wonreli juga melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Waiheru Ambon.

Baca Juga: Miliki Narkoba, Salahudin Fajrin Divonis 6 Tahun Penjara

Selanjutnya tim penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, untuk kemudian dilakukan proses persidangan.

Tersangka  disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka juga melanggar subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” beber Wahyudi.(S-26)