AMBON, Siwalimanews – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku terus menggali laporan Istri anggota DPRD Maluku, Richard Rahabauw, Novita Camerling, atas dugaan perselingkuhan dan penelantaran keluarga.

Untuk mengetahui benar tidaknya laporan tersebut, polisi dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.

Nasib RR sapaan akrab Rahakbauw, akan ditentukan lewat gelar perkara ini.

“Tersangka belum, nanti kita akan lakukan gelar perkara,” jelas Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar kepada wartawan di Polda Maluku Kamis (31/3).

Dikatakannya, dalam pengusutan kasus ini, RR telah dimintai keterangan, begitupun saksi lain yang diduga orang ketiga dalam rumah tangga RR.

Baca Juga: Tujuh Bulan Terlantarkan Istri, RR Dilaporkan ke Polisi

“Sudah saksi korban, terlapor dan saksi saksi lain sudah dimintai keterangan tinggal kita gelar saja,” pungkasnya. (S-10)