Sebanyak 131 tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) terancam tidak mendapatkan hak berupa jasa Covid-19.“Hal ini disebabkan anggaran yang mencapai 5.6 miliar ini diduga ditahan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.

Tertahannya anggaran jasa Covid ini dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku berjanji, untuk melakukan pembayaran jasa Covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini, namun janji itu diingkari oleh Dinkes dengan alasan menunggu peraturan Gubernur Maluku.

Sikap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang hingga kini belum membayarkan hak tenaga kesehatan.“Padahal, anggaran untuk rumah sakit Lapangan BPSDM Provinsi Maluku senilai Rp.12.157.000.000 telah dicairkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah pada (28/12) lalu, dimana anggaran itu ditransfer ke rekening RSUD dr. H Ishak Umarella Tulehu, dan telah 50 persen untuk operasional. Bahkan telah diterima gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku, sedangkan 50 persen sisanya untuk jasa pelayanan covid belum kunjung diberikannya.

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,’“Anggaran untuk pembayaran jasa Covid tenaga kesehatan sudah ada dan sudah ditransfer dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi Maluku. Sehingga tidak ada alasan bagi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku menahan anggaran jasa covid tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jaksa dan Independensi

Hak-hak dari mereka harus diberikan disaat seluruh kewajiban sudah dilakukan. Apalagi anggaran tersebut sangat dibutuhkan tenaga kesehatan bagi kebutuhan keluarga.“Tidaklah adil jika anggaran jada Covid ditahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku khususnya Dinas Kesehatan.

Karena itu berbagai desakan yang disampaikan dari sejumlah kalangan agar Dinas Kesehatan segera membayar jasa Covid 131 tenaga kesehatan itu hal yang penting yang harus segera dilakukan.“Dengan menahanan anggaran tersebut maka akan memunculkan opini masyarakat Dinas Kesehatan mengebiri hak-hak tenaga kesehatan.

Dinas Kesehatan beralasan bahwa jasa Covid-19 untuk nakes belum dapat cair, dikarenakan peraturan gubernur belum selesai dibuat, padahal sudah diajukan dari Januari lalu tidaklah dapat dibenarkan.ini berarti koordinasi Dinas Kesehatan dalam membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku tidak jalan. Karena tidak masuk logika pengusulan dari sejak Januari tahun lalu sampai dengan saat ini Gubernur Maluku belum mengeluarkan aturan untuk proses pencairan anggaran.

Kita berharap Dinas Kesehatan Provinsi Maluku segera berkoordinasi dengan Pemprov Maluku agar secepatnya gubernur bisa menertibkan aturan gubernur untuk proses pencairan anggaran jada Covid.  (*)