AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat meng­ungkapkan, status Bupati Buru Ramly Umasugi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD Fadly Tukuboya masih sebagai saksi.

Kata Kabid, dalam proses pe­nyelidikan yang dilakukan Di­reskrimum Polda Maluku masih membutuhkan keterangan saksi tambahan.

“Kasus ini belum ada tersangka, yang bersangkutan (Ramly Uma­sugi-red) masih berstatus saksi. Hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum, ada beberapa saksi yang akan dipa­nggil lagi untuk diperiksa,” jelas Ohoirat kepada wartawan di Ma­polda Maluku, Kamis (12/5)

Ohoirat mengatakan, dalam kasus ini penyidik masih butuh keterangan saksi tambahan untuk kemudian menentukan status Bupati Buru Dua Periode ini.

Dirinya tak menepis adanya gelar perkara, namun hasilnya masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil lagi untuk diperiksa.

Baca Juga: Hakim Vonis Sekneg Haria 3,6 Tahun Penjara

Menindak lanjuti hasil gelar, lanjut Ohoirat, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang diagendakan untuk diperiksa dalam kasus yang kini ada di tahap penyidikan.

“Kasusnya masih jalan ditahap penyidikan, akan ada saksi-saksi lagi yang diperiksa, perkembangannya satu dua hari kedepan akan kami sampaikan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama Bupati Buru Ramly Umasugi berawal saat adu mulut antara dirinya dan anggota DPRD Kabupaten Buru, Fadly Tukuboya di Bandara Namniwel, Namlea.

Dalam adu mulut tersebut, Faldy Tukuboya merasa tersinggung dengan kata-kata Ramly sehingga dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramly ke polisi.

Awal laporan, Fadly melapor ke Polres Buru namun karena tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus dirinya akhirnya kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dan ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.

Dibahwa komando Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Andri Iskandar, kasus yang tadinya kandas di Polres Buru akhirnya berjalan. status kasus kemudian dinyatakan memenuhi unsur dan dinaikan ketahap penyidikan.

Untuk tindak lanjut kasus penyidik sampai memeriksa dua saksi ahli, yang diketahui ahli Pidana dan ahli Bahasa dari Uni­-versitas Pattimura Ambon. (S-10)