MASOHI, Siwalimanews – Dalam nota pengantar Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) rancangan APBD Perubahan tahun 2020, yang disampaikan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury menyebutkan, target pendapatan turun 7,57 persen dari target APBD 2020.

Hal itu disampaikan Leleury dalam paripurna penyampaian Nota KUA PPAS RAPBDP tahun anggaran 2020 yang digelar DPRD Maluku Tengah, di Ruang Paripurna DPRD Malteng, Rabu (7/10).

“Pendapatan daerah pada APBD tahun 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.814.504.198.000, setelah perubahan menjadi Rp. 1.677.207.256.700 berkurang sebesar Rp. 137. 296. 941. 300 atau 7,57 persen,” ujar Leleury.

Leleury menjelaskan, target pendapatan yang alami penurunan banyak terdapat pada dana perimbangan yakni Rp.177 miliar lebih. “Dana Perimbangan yang semula ditergetkan sebesar Rp. 1.436.757.759.000, setelah perubahan menjadi Rp. 1.258.793.896.000, atau berkurang sebesar Rp.177.963.863.000,” jelasnya.

Meski begitu target pendapatan kataLeleury, alami peningkatan hingga 19 persen. “Pendapatan Asli Daerah, yang semula ditargetkan Rp.83.302.557.000, setelah perubahan menjadi Rp.99.790.186.700, atau bertambah sebesar Rp.16.487.629.700, atau 19,79 persen,” tandas Leleury.

Baca Juga: Pertamina Telah Luncurkan Layanan Pesan Antar BBM  

Dana perimbangan, yang semula ditergetkan sebesar Rp.1.436.757.759.000, setelah perubahan menjadi Rp. 1.258.793.896.000,atau berkurang sebesar Rp.177‘.963.863.000. Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah, semula ditargetkan sebesar Rp. 294.443.882.000, setelah perubahan menjadi Rp. 318.623.174.000, atau bertambah sebesar Rp. 24.179.292.000.

Selanjutnya, untuk belanja daerah semula dianggarkan sebesar Rp 1.836.404.198.000, setelah perubahan menjadi Rp. 1.850.240.192.700,atau bertambah sebesar Rp. 13.835.994.700.

“Perubahan belanja daerah dimaksud, antara lain meliputi penambahan dan pengurangan beberapa komponen belanja, serta pergeseran antar kegiatan dan jenis belanja, baik pada komponen belanja tidak langsung dan belanja langsung,” beber Leleury.

Sidang dipimpin Ketua DPRD, Fatzah Tuankotta didampingi dua Wakil Ketua Demianus Hattu dan Herry Men Carl Haurissa, hadir sejumlah anggota DPRD dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Maluku Tengah.

“Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioriias Plafon Anggaran adalah amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengeloiaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020,” jelas Fatzah saat pimpin paripurna tersebut.  (S-36)