AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Dae­rah Maluku dila­por­kan ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Pra­bowo dan Ko­misi Kepolisian Na­sional (Kompol­nas) belum lama ini. La­poran itu terkait pe­nanganan kasus la­han eks Hotel Ang­­grek yang di­duga diserobot pi­hak PLN (Per­sero) Wilayah Maluku-Malut.

Ahli waris lahan eks Hotel Anggrek melaporkan Polda Maluku ke Kapolri dan Kompolnas lantaran dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PLN (Persero) Maluku-Malut.

Kuasa Hukum ahli waris eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary kepada Siwalima di Ambon Rabu (22/9) mengaku, pihak menempuh jalur tersebut karena dinilai penyidik Ditreskrimum Polda Maluku tak profesional.

Menurut Tutupary, kliennya tidak puas dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)/176.a/VII/Res.1.2./2021/Ditreskrimum tertanggal 30 Juli 2021 dan surat ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021 Ditreskrimum.

Dalam surat itu kata Tutupary, Polda Maluku melalui Ditres­krimum mengatakan belum ada unsur pidana tanpa menyebutkan alasan hukum yang jelas.

Baca Juga: Nasdem Tetap Bela Kadernya

“Iya, kami mengambil langkah ini sebagai bentuk ketidakpuasan klien kami terkait diterbitkannya SP2HP dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/85.a/VII/2021. Surat itu Ditreskrimum mengatakan belum ada unsur pidana tanpa menyebutkan alasan hukum yang jelas. Klien saya menyurati Kapolda Maluku, Irjen Refdi Andri untuk menanyakan alasan kenapa laporan kami tidak ditemukan unsur pidana, namun lagi-lagi dijawab secara lisan dan mengambang serta tidak mau dijawab secara tertulis,” ungkapnya.

Atas dasar itu lanjut Tutupary, pihaknya beranggapan Polda Maluku tidak profesional dalam menangani kasus sengketa lahan warga yang diduga dilakukan PT PLN (Persero), dimana sebidang lahan yang diklaim secara sah dan berkekuatan hukum tetap dimiliki ahli waris Muskita/Lokollo, diduga diserobot oleh PLN untuk pendirian Gardu Hubung Listrik A4 dikawasan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Sebagaimana diketahui, lahan yang disengketakan itu berada di Dati Sopiamaluang, yang berlokasi di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 21 Tahun 1950, lahan itu milik Simon Latumalea. Kepemilikan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan tertanggal 11 April 2011 oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Pada saat dilakukan eksekusi pada 6 April 2011 sebanyak 115 kepala keluarga dan satu bangunan gardu hubung milik PLN dimana 115 KK itu keluar dengan sukarela meninggalkan lokasi, sedangkan bangunan gardu hubung milik PLN masih tetap berdiri. Disaat yang sama Perusaan Daerah Panca Karya melakukan perlawanan meskipun Panca Karya secara bangunan tidak berada dalam lokasi tetapi pihak Panca Karya melakukan perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara Perlawanan 55/Pdt.PLW/2011/PN.AB dan oleh Pengadilan Negeri Ambon menolak perlawanan tersebut tetapi PLN tidak mengambil langkah hukum apapun.

Setelah Perlawanan Eksekusi Panca Karya ditolak, ahli waris yang terdiri dari 13 orang itu digugat secara perdata oleh perusahaan milik Pemprov Maluku itu, namun lagi-lagi gugatannya ditolak pengadilan sebagaimana tertuang dalam putusan  103/Pdt.G/2012/PN.AB.  Putusan Nomor 12/PDT/2014/PT AMB. tanggal 2 Juli 2014; 7,  putusan Mahkamah Agung nomor 3055 K/Pdt/2014 tanggal 12 Mei 2015, dengan amar menyatakan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jacob Wenand Christian Huwae tidak dapat diterima. Selanjutnya putusan PK 828/PK/PDT/2017 dengan amar menolak permohonan peninjauan kembali PD Panca Karya.

Terhadap SHGB milik Panca Karya itu, juga terdapat putusan pidana  atas nama eks Kepala BPN Kota Ambon, Alexius Anaktototy No 139/PID.B/2014/PN.Amb. Anaktototy diketahui membuat risalah pemeriksaan data yang dipalsukan atas perpanjangan SHGB milik PD Panca Karya dan akhirnya meringkuk di Lapas Kelas IIA Ambon. Nasib yang sama juga dialami eks Direktur Utama PD Panca Karya, Jacob Wenand Christian Huwae yang ikut bersekongkol dengan Anaktototy hingga akhirnya meringkuk di Lapas Kelas IIA Ambon berdasarkan perkara pidana yang diputus Pengadilan Negeri Ambon Nomor  21/Pid.B/2019/PN.Amb.

Terhadap berdirinya bangunan gardu hubung milik PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara diatas lahan eks Hotel Anggrek, ahli waris beberapa kali sudah menyurati perusahaan plat merah itu yang intinya agar dilakukan pemindahan bangunan gardu tersebut, namun tidak digubris.  Sayangnya, tidak ada itikad baik dari PLN untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud. (S-32)