AMBON, Siwalimanews – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Maluku, mengingat­kan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk konsisten mengusut dugaan korupsi dana Covid-19 dan reboisasi.

Menurut BEM, pengakuan Sekda Sadli Ie yang siap jika dipanggil Kejati, harus segera direspon oleh lembaga penegak hukum itu.

“Dari beberapa informasi media yang memang Kejati sendiri sudah memanggil sekda Maluku tapi lagi-lagi Sekda acuh tak acuh dan juga mangkir dari panggilan itu, ini yang kita sayangkan,” ungkap Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam Rahantam.

Mangkirnya Sekda Maluku kata Rahantam, harus diikuti dengan sikap tegas dari Kejati Maluku guna mengusut tuntas dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekda Maluku tersebut.

Menurutnya, harus ada ketegasan langsung dari pihak Kejati Maluku dengan memanggil Sekda, apalagi jika Sekda siap memberikan keterangan.

Baca Juga: Dihadang Kasus Dana Covid & Reboisasi, Sadli Siap Dipanggil

“Kalau tidak hadir lagi dalam panggilan berikut ini maka harus ada jemput paksa, karena ini soal anggaran Covid-19 dan dana reboisasi yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara, jadi kejaksaan tidak boleh lembek,” tegas Rahantam.

Anggaran proyek reboisasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar telah dicairkan 100 persen yang diduga bermasalah.

Sedangkan, untuk dana Covid-19 Provinsi Maluku untuk tahun 2020 sebesar Rp100 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp70 miliar juga diduga bermasalah, sehingga kejaksaan harus serius usut hingga tuntas.

Kata dia, siapapun yang diduga terlibat dalam kedua kasus tersebut lanjut Rahantam, harus diusut sampai tuntas termasuk dengan memeriksa Sekda dan Gubernur sekaligus sebab dimata hukum semua sama.

Kejati Maluku tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang terjadi, sebab akan menimbulkan pertanyaan dari publik.

“Banyak kasus yang terjadi seperti Kwarda Pramuka, anggaran Covid-19 dan Reboisasi tapi kejaksaan lagi-lagi semacam tidak ada kejelasan, faktanya belum ada kepastian hukum yang jelas terkait pelaku,” ujarnya.

Rahantam menegaskan, Sekda Maluku dalam kapasitasnya sebagai Plt Kadis Kehutanan harus memberikan pertanggungjawaban terkait dengan kedua kasus tersebut.

“Sekda saat itu sebagai Plt Kadis Kehutanan dan saya pikir sekda mengetahui juga terjadi anggaran tersebut, maka harus ada ketegasan dari Kejati Maluku agar kasus ini tuntas,” pungkasnya.

Harus Konsisten

Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Unidar, Rauf Pellu, meminta Sadli Ie konsisten dalam memenuhi panggilan Kejati Maluku.

Pellu menyambut baik pernyataan Sekda Maluku perihal kesediaannya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurutnya, pernyataan tersebut harus diikuti dengan konsistensi dalam memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan jaksa, guna mengusut kasus dugaan penyim­pangan dana Covid-19 dan Reboi­sasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah.

“Tentu sangat baik kalau pak Sekda mau memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi, tapi kan harus konsisten jangan sampai saat surat panggilan dilayangkan tiba-tiba ada tugas dinas lagi,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (24/10).

Sebagai bagian dari pimpinan daerah, Sekda Maluku kata Pellu mestinya menjadi contoh dan teladan bagi ASN lainnya dalam kaitan dengan pengusutan suatu kasus dugaan korupsi.

Bahkan, Sekda Maluku harus proaktif dan membantu aparat penegak hukum khususnya jaksa mengungkap adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemprov Maluku.

“Beliau itu pejabat tertinggi dalam birokrasi Pemprov Maluku jadi harus menunjukkan contoh yang baik, artinya kalau dipanggil jaksa harus datang,” tegasnya.

Pellu menegaskan, pemanggilan yang dilakukan jaksa bertujuan untuk mendapatkan bukti berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, maka menjadi tanggung jawab setiap Pejabat di Maluku untuk mendukung proses dimaksud.

“Kita berharap sekda konsisten dengan janji, sebab kalau dipanggil tidak datang lagi maka Jaksa bisa saja melakukan upaya paksa,” pungkasnya.

Sadli Siap Dipanggil

Sementara itu Sadli Ie memper­silahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.

“Silahkan kalau memang mau dipanggil,” ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di kompleks Gonzalo, Kopertis, Senin (23/10).

Sekda menjelaskan, ketidakha­diran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.

Namun, bertepatan dengan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.

“Kemarin itu saya sudah memberi surat secara resmi karena agenda-agenda yang tidak bisa ditinggal­kan,” ujarnya.

Sekda menegaskan, dirinya dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedudu­kannya sebagai Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku.

Berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya se­bagai pelaksana Kadis Kehutanan.

“Saya bukan diperiksa, tapi memberikan keterangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim harian Covid-19 dan reboisasi,” tegasnya.

Sekda pastikan akan kooperatif jika kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku. “Saya pasti akan kooperatif jadi tidak ada masalah,” cetusnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus, sehingga Sekda Maluku, Sadli Ie akan dipanggil ulang untuk diperiksa.

“Iya, seperti sebelumnya yang bersangkutan tak sempat hadir, maka akan dijadwalkan pemerik­saannya di Bidang Pidsus. Karena penyelidikan kasus ini dilanjutkan oleh Bidang Pidsus. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan. Setelah dikonfirmasi Sekda ada kendala karena saat pemanggilan lagi dinas, sehingga tidak sempat hadir. Dia juga telah menyurati kami untuk menunda klarifikasinya,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

Kareba menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku awalnya diselidiki oleh bagian intelijen, dan ketika dilakukan ekspos pada Kamis (12/10) lalu, maka kasus ini dilimpahkan penanganannya ke pidana khusus.

“Sekda awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan di intelijen karena tidak hadir dengan alasan tugas dinas, sehingga yang ber­sang­kutan nantinya akan dipanggil ulang di bidang pidana khusus,” tegasnya.

Kareba mengungkapkan, terkait kasus ini, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sebanyak 30 saksi diantaranya para kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“30 pihak telah dimintai keterang­an, Dari sekian yang dimintai keterangan diantaranya beberapa kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku” ungkap Kareba.

Kareba memastikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid Provinsi Maluku ini akan tuntas.

Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjut oleh bidang pidsus setelah melalui rangkaian gelar perkara tim penyelidik bidang intel.

“Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa termasuk kasus Covid-19 ini sudah digelar pada Kamis kemarin, dan hasilnya dilimpahkan ke bidang pidsus untuk dilakukan penyeli­dikan lebih lanjut. Nah disana, akan memperkuat lagi untuk dugaan per­buatan kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diper­untukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu disele­wengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organi­sasi perangkat daerah eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim peme­riksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap se­jumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie

Proyek Bermasalah

Diberitakan, Kejatii Maluku menemukan proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.

Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Pekerjaan Pem­buatan Tanaman Hutan Rakyat sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Kejati Maluku telah mencerca 20 saksi diantaranya, Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila. (S-20)