Keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai terasa di tengah kehidupan masyarakat. Pemerintah telah membuka berbagai lowongan untuk berbagai posisi bagi PPPK.

Meskipun telah ada proses rekrutmen, masih muncul di benak sebagian masyarakat mengenai PPPK karena di­anggap merupakan jenis pekerjaan baru. Isu yang menge­muka selanjutnya berkaitan dengan hak dan kewajiban yang diterima oleh PPPK dibandingkan dengan PNS.

Menjadi menarik apabila kemudian daya tarik PPPK sedikit terkurangi tatkala berbicara mengenai hak setelah purna tugas. Hak pensiun dianggap merupakan kekurangan dari pegawai berstatus PPPK, berbeda dengan pegawai berstatus PNS yang hak tersebut telah tercantum dengan jelas dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Tapi apakah benar PPPK tidak berhak atas pensiun? Apabila mengacu pada UU ASN sebelum revisi, hak pensiun memang tidak diatur dengan jelas di dalamnya, pun dalam turunan UU tersebut yaitu di PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Namun apabila spektrum pemikiran kita diperluas dengan menggunakan rujukan regulasi yang lain maka pensiun dan hari tua menjadi salah satu kewajiban yang harus diberikan. Kewajiban pemberian pensiun sebenarnya telah dipayungi dalam UU Nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Indonesia Emas

Biaya untuk penyelenggaraan jaminan sosial dibebankan kepada pekerja dan pemberi kerja sesuai persentase tertentu dari penghasilan yang diterima oleh pekerja. Di mana frasa pemberi kerja terdiri atas perorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya, termasuk penyelenggara negara.

Revisi UU ASN pada tahun 2023 merupakan upaya mengharmonisasi berbagai aturan yang sebelumnya telah berlaku termasuk di dalamnya mengadopsi semangat yang tercantum dalam UU Nomor 20 tahun 2004 tentang SJSN. Dengan revisi UU ASN tersebut, telah dicantumkan pengaturan tambahan khususnya berkaitan dengan pemberian pensiun bagi PPPK.

Prarevisi UU ASN hak bagi para PPPK terbatas pada pemberian jaminan kesehatan dan jaminan hari tua. Pengaturan teknis mengenai pemberian jaminan kesehatan dan jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan PPPK yang Dibebankan pada APBN.

Sedangkan bagi PPPK yang dibiayai dari APBD, pengaturan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Revisi UU ASN menyisipkan tambahan hak bagi PPPK berupa adanya hak pensiun dengan skema iuran pasti. Apa bedanya dengan PNS? Skema pensiun pada dasarnya terbagi menjadi dua kelompok, program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti.

Apabila ditelusuri lebih jauh, pemilihan skema pensiun yang berbeda bagi PPPK merupakan dampak dari semakin membesarnya beban pensiun yang ditanggung pemerintah. Pemerintah mencoba mengubah skema pensiun yang diterima PNS dengan berbagai cara termasuk termasuk pemberian manfaat pensiun secara sekaligus yang santer pada pemberitaan akhir-akhir ini.

Sekurang-kurangnya terdapat tiga penyebab mengapa beban pemerintah meningkat dalam pemberian pensiun bagi PNS. Beberapa alasan tersebut adalah :

  1. Jumlah iuran yang dibayarkan oleh para PNS begitu kecil tanpa ada penambahan yang signifikan. Meskipun terdapat komponen tunjangan-tunjangan baru yang diberikan kepada PNS namun tunjangan tersebut tidak diperhitungkan dalam iuran pensiun yang dipungut.
  2. Banyaknya jumlah PNS yang memasuki usia pensiun secara serempak.
  3. Jumlah PNS baru yang diterima lebih sedikit daripada jumlah PNS pensiun.

Berdasarkan realita yang ada dan keinginan untuk memberikan penghargaan yang layak bagi PPPK maka opsi pemberian pensiun dengan skema iuran pasti menjadi jalan kompromistis antara pemerintah dan DPR dalam revisi UU ASN tahun 2023.

Skema iuran pasti tidak melepaskan kewajiban pemerintah sebagai pemberi kerja dalam menanggung sebagian iuran pensiun bagi PPPK. Sehingga sumber pembiayaan pensiun bagi PPPK akan berasal dari gabungan antara iuran PPPK sebagai pekerja dan iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja.

Apakah skema iuran pasti bagi PPPK diberikan secara sekaligus atau bulanan sebagaimana yang diterima oleh PNS? Pembayaran pensiun baik skema iuran pasti maupun manfaat pasti dapat dipilih melalui dua cara, apakah akan diberikan secara sekaligus atau bulanan.

Peraturan OJK Nomor POJK 60/POJK.05/2020 mengatur mengenai batasan manfaat pensiun serta mekanisme pembayarannya. Nilai manfaat pensiun dibedakan atas 2 kelompok yaitu nilai manfaat sampai dengan Rp 500 juta dan nilai manfaat di atas Rp 500 juta.

Dalam hal nilai manfaat berjumlah sampai dengan Rp 500 juta, maka pembayaran pensiun akan dilaksanakan secara sekaligus. Sedangkan jika nilai manfaat berjumlah di atas Rp 500 juta maka pembayaran pensiun dilakukan secara bulanan.

Dengan adanya batasan nilai manfaat sebesar Rp 500 juta, memunculkan peluang dan tantangan baik dari Dana Pensiun maupun dari peserta. Bagi peserta yang mengharapkan mendapatkan pembayaran pensiun secara bulanan maka mereka akan menambah iuran yang menjadi kewajibannya agar pada masa purna tugas nanti telah melampaui nilai batas minimal, yaitu Rp500 juta.

Sedangkan bagi Dana Pensiun keberadaan batas minimal tersebut membuka peluang ekspansi pengelolaan dana melalui penambahan iuran secara mandiri. Bertambahnya dana melalui tambahan iuran secara akumulatif akan meningkatkan imbal hasil serta mengurangi risiko investasi atas dana yang dikelola Dana Pensiun.

Pada permulaan terbentuknya dana pensiun PPPK, potensi pertumbuhan dana dapat dipastikan akan sangat menggembirakan. Hal tersebut didorong karena pertumbuhan jumlah PPPK lebih besar dibandingkan PPPK yang mengalami purna tugas.

Namun apabila tidak cermat dalam mengelola dana yang diamanahkan, bisa dimungkinkan bahwa di kemudian hari pengelolaan dana pensiun PPPK akan menjadi sebuah beban tambahan bagi pemerintah khususnya apabila terjadi inkonsistensi skema pensiun yang digunakan. Oleh: Kurniawan Budi Irianto Pejabat pengawas pada  Kementerian Keuangan. (*)