AMBON, Siwalimanews – Dua oknum anggota Polresta Ambon ditangkap dan ditahan oleh  institusinya lantaran diduga menjual senjata api (senpi) dan amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua.

Informasi yang dihimpun Siwalima menyebutkan, dua anggota tersebut yakni Bripka RAP dan Brigadir SP. Bripka RAP ditangkap rekannya pada saat pengamanan Sidang ke-38 Sinode GPM di depan Gereja Maranatha Ambon pekan lalu.

RAP merupakan anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Sedangkan Brigadir SP ditangkap di luar Ambon karena yang bersangkutan Bhabinkamtibmas di salah satu negeri di kawasan Pulau Haruku.

Penangkapan dan penahanan terha­dap dua oknum anggota Polresta Ambon itu setelah koordinasi antara Polda Papua Barat dan Polda Maluku. Polda Papua Barat melalui Polres Teluk Bintuni intens berkoordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dua oknum anggota Polresta Ambon itu ditangkap berdasarkan keterangan yang diperolah dari WT, warga Jalan Merdeka Kabupaten Teluk Bintuni yang keburu ditangkap anggota Polres Teluk Bintuni pada 10 Februari 2021.

Baca Juga: Polisi Bidik Tunjangan Transportasi, Ketua DPRD Bursel Diperiksa

Awalnya, WT diamankan bersama satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000. Satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel Nokia dan beberapa barang bawaan lainnya.

Setelah dilakukan introgasi terhadap WT, terungkap dua nama oknum anggota polisi tersebut. Usai mendapat kabar keterlibatan oknum polisi itu, anggota Polresta Ambon langsung bergerak mengamankan keduanya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Moh Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Minggu (21/2) mengaku, saat ini  pihaknya sementara mengamankan  sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan.

Meski Ohoirat tidak secara gamblang mengatakan yang diamankan itu anggota polisi, akan tetapi eks Kapolres Malra ini menegaskan  sejumlah orang itu sudah diamankan dan ada yang ditahan pihaknya.

“Sebelumnya Polres Bintuni Papua Barat ada menangkap warga masyarakat yang membawa senpi, dimana dari hasil penyelidikan senjata tersebut di beli dari Ambon. Atas informasi tersebut Kapolda Maluku memerintahkan Kapolres Ambon dengan di back up Polda Maluku untuk melalukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat serta melakukan penyelidikan di Ambon dan hasilnya telah dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang. Kasus tersebut masih dikembangkan dan akan dilakukan ekspos ke media,” janji Ohoirat.

Untuk diketahui, sebagaimana dilansir iNews.id, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, terdapat senjata api laras pendek jenis revolver dan laras panjang yang dibawa secara ilegal dari Kota Ambon.

“Rencananya akan dibawa ke Kabupaten Nabire, melintas di Teluk Bintuni melalui jalur laut,” kata AKBP Hans dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021). Temuan ini berasal dari informasi yang diterima polisi. Begitu dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati penumpang yang membawa benda mencurigakan dengan mobil menuju Kabupaten Manokwari, lalu dibawa ke Kabupaten Nabire.  Tim lalu mendapatkan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Tidak ada perlawanan oleh pelaku dalam penggebrekan tersebut,” ujar Kapolres.

Pelaku berinisial WT (34), warga Jalan Merdeka, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Barang yang diamankan yakni satu revolver, satu senjata api laras panjang, 600 amnunisi kaliber 5,56 dan tujuh amnunisi kalibar 3,8 dan satu magazine.

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp450.000, satu dokumen surat keterangan bebas Covid-19 dari Kota Ambon, satu unit ponsel merk Nokia dan barang-barang korban lainnya. (S-32)