AMBON, Siwalimanews – Setelah sebelumnya tertunda, sidang pra peradilan Ferry Tanaya yang kedua akhirnya dihadiri tim jaksa.

Sidang yang dipimpin Hakim Adam Idha yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/2) dengan agenda pembacaan permohonan pra oleh pemohon. Dimana terdapat dua permohonan yang disampaikan Tanaya melalui kuasa hukumnya Hendry Lusikooy.

Kedua permohonan tersebut yakni, pertama, meminta hakim membatalkan status tersangka terhadap Ferry Tanaya, pasca dinyatakan menang pada sidang pra peradilan pertama di tahun 2020 lalu karena bertentangan dengan ketentuan hukum, dimana perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya.

Selanjutnya pada poin kedua, Tanaya meminta Kejati merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala.

Usai membacakan poin permohonan, tim kuasa hukum menyerahkan permohonan ke majelis hakim, selanjutnya majelis hakim menskrosing persidangan hingga, Selasa (23/2) dengan agenda mendengar jawaban termohon.

Baca Juga: Polsek Amahai Tetapkan Negeri Hetuheno Sebagai KTN

Kuasa Hukum Tanaya, Hendry Lusikooy kepada siwalimanews usai persidangan menjelaskan, berdasarkan ketentuam hukum, perkara yang sama tidak dapat diulang kedua kalinya atau Ne bis in idem.

“Keputusan pra nomor 5 tahun 2020 pada poin dua menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tipikor itu, sama dengan proses penyidikan sekarang, dimana objek sama dan subjek juga sama, sehingga penetapan tersangka tidak sah,” jelas Lusikooy.

Selain pembatalan penetapan tersangka, Tanaya juga meminta nama baiknya yang terlanjut tercemar dikembalikan seperti semula.

“Di poin permohonan kedua, kita minta supaya pemohon melaksanakan perintah butir 5 putusan pra peradilan nomor 5 tahun 2020 yang menyatakan merehabilitasi nama baik pemohon seperti sedia kala, karena sampai sekarang hal tersebut belum dilakukan Kejati Maluku, pasca putusan pra peradilan pertama,” pungkasnya. (S-45)