AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kota Ambon, Beny Selano  mengungkapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon sudah kembali beraktivitas dalam masa pemberlakukan PSBB transisi.

Namun peraturan tersebut, kata Selanno, tidak berlaku kepada ASN yang memiliki riwayat penyakit penyerta.

Selano kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (21/7). Ia mengungkapkan pegawai yang memiliki penyakit penyerta dalam masa pandemi ini dapat melaksanakan aktivitas kerja dari rumah, dan tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas di kantor.

“PNS yang mempunyai penyakit bawaan diantaranya, hipertensi, diabetes, jantung, paru-paru, ginjal, kanker, penurunan imun tubuh, TBC dan penyakit hati,” tuturnya.

Selain melaksanakan tugas kerja dari rumah, lanjut Selanno,  ia juga mengungkapkan seluruh ASN tersebut boleh melakukan perawatan guna untuk penyembuhan penyakit yang dimiliki oleh mereka.

Baca Juga: Warga Kecamatan Leksula Merasa Dianaktirikan

“Pak Walikota minta agar mereka mengobati  penyakit yang ada, karena penyakit tersebut sangat berkaitan erat dengan Covid-19,” ungkap Selanno.

Oleh sebab itu, Selanno meminta, ASN  yang memiliki penyakit penyerta untuk tetap melakukan aktivitas dari rumah dengan membawa surat keterangan dokter pada masing-masing badan, kantor, dinas dan bagian yang ada dalam lingkup Pemkot Ambon.

Menurutnya, selama PSBB transisi yang sementara berjalan, aktivitas perkantoran dilingkup Pemkot Ambon kembali normal seperti biasanya, sesuai dengan protap kesehatan.

“Selama pelaksanaan PSBB transisi, pegawai yang masuk kantor dari pimpinan OPD hingga pegawai terendah,” katanya.

Ditambahkan,  proses aktifi kerja yang dilakukan oleh ASN pemkot akan disesuaikan dengan arahan, dan penyesuaian waktu yang ditentukan oleh pemimpin OPD dinas tersebut.

“Pimpinan OPD akan membagi waktu kerja kepada semua ASB,  agar tidak semua PNS melakukan aktivitas kerja di kantor,” tandasnya. (Mg-6)