AMBON, Siwalimanews – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melapas liarkan satwa liar endemik Pulau Seram yang dilindungi di Kilokoma Resort Masihula SPTN I Wahai, Kawasan Konservasi Taman Nasional (TN) Manusela Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (22/7).

Satwa liar endemik Pulau Seram yang dilepas liarkan yakni 2 ekor Kasuari Gelambir Ganda (casuarius casuarius), 4 ekor Kasturi Tengkuk Ungu (lorius domicella), 2 ekor Nuri Maluku (eos bornea), 12  ekor Perkici Pelangi (trichoglossus haematodus) dan 8 ekor Kakatua Maluku (cacatua moluccensis).

“Burung-burung tersebut merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan secara sukarela sebelum dikembalikan ke Taman Nasional Manusela,” ujar Kepala Satgas Polhut BKSDA Maluku Seto dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (22/7).

Sebelum dilepas liarkan, satwa dilindungi ini sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di kandang transit seksi Konservasi Wilayah II Masohi dan pusat rehabilitasi satwa (PRS) Masihulan.

Dijelaskan, kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh petugas dari SKW II Masohi dan disaksikan langsung oleh Kepala SPTN I Wahai, Kepala Resort Masihulan dan staf PRS Masihulan.

Baca Juga: Walikota: Inpres Soal Denda tak Pakai Masker Sedang Disiapkan

“Dipilihnya kawasan konservasi Taman Nasional Manusela dikarenakan kawasan tersebut merupakan habitat asli dari burung-burung tersebut,” jelas Seto.

Selain itu, di Taman Nasional Manusela sendiri memiliki potensi sumber makanan yang melimpah serta kondisi hutan yang masih sangat terjaga.

Kami berharap dapat membuat burung-burung dapat bertahan hidup dan jauh dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar,” tegasnya.

Serahkan Buaya

Sebelumnya juga, Faisal, Warga Larike menyerahkan satu ekor buaya muara ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Selasa (14/7).

Buaya muara atau dikenal dengan nama crocodylus porosus ditangkap oleh Faisal di Sungai Waiseket, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (11/7) lalu.

“Kita telah menerima penyerahan secara sukarela satwa liar yang dilindungi yaitu satu ekor buaya muara dari warga Negari Larike,” jelas Kepala Satgas Polhut BKSDA Maluku, Seto dalam rilisnya yang diterima Siwalima, kemarin.

Menurutnya,  buaya tersebut ditangkap oleh warga karenakan lokasi tempat buaya tersebut berada di wilayah yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat untuk keperluan rumah tangga seperti mencuci dan mandi di Sungai Waiseket.

“Sungai itu warga menggunakan sebagai tempat untuk mencuci dan mandi, dan ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga ditangkap,” ujar Seto.

Dari keterangan masyarakat, diketahui bahwa penangkapan buaya di sungai tersebut merupakan kejadian yang kedua kalinya.

Saat ini di Sungai Waiseket, masih terdapat 1 ekor buaya yang belum tertangkap dan masih berkeliaran di wilayah sungai tersebut. Oleh karena itu masyarakat mengharapkan kepada pihak BKSDA Maluku. “Masih ada satu ekor buaya masih berkeliaran, kami minta apabila ada warga yang menangkap segera di melapor ke kita agar segera dipindahkan agar masyarakat tidak resah melakukan aktifitas di Sungai  Waiseket,” jelas Seto.

Setelah diserahkan, selanjutnya buaya muara dengan panjang badan 137 centimeter ini sudah diamankan ke kandang Transit Passo dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan, sebelum tersebut dilepasliarkan.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan juga menurutnya, buaya ini dalam kondisi sehat. Selanjutnya buaya tersebut akan dikarantina dan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum mencari lokasi yang cocok untuk pelepasliaran. “Rencananya lokasi pelepasliaran di kawasan konservasi suaka alam Sungai Nief yang berada di Seram Bagian Timur atau kawasan Taman Nasional Manusela yang berada di Kabupaten Maluku Tengah,” terangnya.

Kenapa karena lokasi-lokasi tersebut merupakan salah satu habitat asli buaya muara yang berada di Pulau Seram.

“Buaya muara merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh undang-undang, oleh karena itu diharapkan kepada masyarakat jika suatu saat menemukan atau menangkap buaya, segera melapor kepada pihak BKSDA Maluku untuk melakukan penangkapan lebih lanjut,” harapnya. (S-39)