AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengatakan, tim percepatan penurunan stunting setiap desa/negeri/kelurahan hingga kecamatan harus melakukan audit data stunting.

Permintaan ini disampaikan Sekot disela-sela Rapat Koordinasi Audit Stunting di Kota Ambon yang berlangsung di Balai Kota, Kamis (16/6).

Menurutnya, stunting merupakan salah satu masalah serius kesehatan masyarakat yang dihadapi Indonesia, termasuk Kota Ambon. Hal itu akibat kekurangan gizi pada anak usia balita.

Untuk itu, determinasi faktor penyebab stunting pada anak di Kota Ambon sangat diperlukan untuk membantu perencanaan pengolahan kesehatan masyarakat dalam upaya menurunkan angka stunting.

Audit stunting yang dilaksanakan, meliputi identifikasi jumlah kasus penyebab tata kelola yang sedang diterapkan, tingkat efektifitas serta kendala yang terjadi, merumuskan solusi terhadap permasalahan yang dibahas pada audit kasus stunting ditiap kecamatan, serta evaluasi hasil tindak lanjut yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi tindakan, hingga penanganan yang tepat pada kasus stunting.

Baca Juga: Disperindag Larang Pedagang Kuliner Gunakan Trotoar

“Saya minta agar kita selaku tim percepatan penurunan stunting mulai hari ini dari tingkat kota, kecamatan, desa/negeri dan kelurahan, melaksanakan audit kasus stunting masing-masing,” pinta sekot.

Sekot mengaku, upaya ini dalam rangka implementasi Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadi 14 persen pada tahun 2024.

Di tempat yang sama, Perwakilan Satgas Penurunan Stunting Provinsi Maluku Pierre Engko menambahkan, kick off audit stunting secara nasional telah dimulai pada 17 Maret 2022 lalu, dan untuk Provinsi Maluku, baru Kota Ambon yang melaksanakannya.

Sehingga, dalam rakor ini akan dibahas teknis pelaksanaan audit, apakah dengan melakukan kunjungan dari rumah ke rumah bagi calon pengantin, ibu hamil, menyusui atau apakah audit hanya berdasarkan data, sehingga dapat ditemukan formula secara teknis, apa yang dilakukan, karena hal ini juga berkaitan dengan kemampuan anggaran.

“Struktur tim audit kasus stunting sendiri, untuk Kota Ambon, penanggungjawab kepala daerah, ketua tim yakni Kadis Pengendalian Penduduk dan KB, dan Wakil Ketua Kepala Dinas Kesehatan,” urainya.

Selanjutnya tambah dia, ada tim teknis yang terdiri dari para camat, kepala RS dan puskesmas, serta tim pakar, yakni dokter spesialis anak, dokter spesialis obstetri dan ginekolog, serta psikolog dan ahli gizi. (Mg-1)