AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengaku, ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, serta mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreatifitas, dan daya saing, dan penciptaan lapangan pekerjaan guna memajukan pembangunan perekonomian.

“Sebagaimana kita ketahui, Kota Ambon telah dinobatkan UNESCO sebagai kota musik dunia dan tergabung dalam jaringan organisasi kota kreatif, itu bukan tujuan akhir, namun menjadi semangat untuk terus mejalin kerjasama antar semua elemen agar konsistensinya tetap terjaga,” ucap sekot saat membuka Rapat Koordinasi sinergitas dan harmonisasi pembangunan serta pengembangan ekonomi kreatif, di Elizabeth Hotel, Jumat (31/3).

Menurutnya, Pemkot Ambon telah menetapkan arah kebijakan tahun 2024 yaitu, penguatan perekonomian daerah melalui infrastruktur untuk mendorong pariwisata dan ekonomi kreatif yang didukung stabilitas politik dan keamanan pasca pemilu serta penguatan inovasi pemerintahan menuju Ambon yang manis, demokratis, dan mandiri.

“Untuk itu, diperlukan adanya sinergitas dan harmonisasi dalam program kegiatan masing-masing perangkat daerah agar dapat mendorong ekonomi kreatif,” pintanya.

Sesuai amanat UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif kata sekot, pemda bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing global, guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga: BNPP Bahas Pembangunan Kesehatan di Daerah Tertinggal

“Sejalan dengan itu, maka potensi lokal masing-masing daerah menjadi faktor penting yang siap dijalankan, sehingga konsep yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat ditindaklanjuti serta apa yang menjadi tujuan pengembangannya dapat tercapai,” ujarnya.

Sekot berharap, setiap OPD terkait dalam menyusun program/kegiatan untuk pengembangan ekonomi kreatif harus memperhatikan indikator dan target capaian kinerjanya, sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.

“Kepada para lurah, raja, dan kades yang merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat, agar menetapkan program/kegiatan selaras dan bersinergi dengan arah kebijakan pemkot sehingga kegiatan ini memiliki out put yang jelas dan terukur,” harapnya.(S-25)