AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku menahan Jai­nudin Lestaluhu alias JL pemilik 1,5 kilogram narkotika jenis gan­ja kering ke Rutan Klas IIA Ambon, Jumat (30/8).

JL digi­ring ke Ru­tan sekitar pukul 14.30 Wit, sete­lah dilaku­kan penye­rahan ta­hap II atau barang bukti dan ter­sangka dari penyidik BNN Provinsi Maluku pukul 11.00 WIT.

Jainudin Lestaluhu merupa­kan  security di pusat perbelanjaan Indo­grosir. Dia ditangkap oleh anggota BNN Provinsi Maluku saat mem­bawa 1,5 Kg ganja kering yang dibungkus dalam kertas koran pada, Rabu (3/7) lalu pukul 16.30 WIT.

Kabid Berantas BNN Maluku, Nur Alim mengaku berkas tersangka JL sudah diserahkan ke JPU Kejati Maluku untuk dilakukan penahanan ke Rutan Klas II A Ambon. “Berkas tersangka JL, sudah kami serahkan ke penuntut umum Kejati Maluku melalui wilayah hukum Kejari Ambon,” kata mantan Kasi Intel Kejari Ambon ini kepada Siwalima, Jumat (29/8).

Terpisah Kasi Penkum Kejati Ma­luku, Samy Sapulette yang dikon­firmasi membenarkan penahanan terhadap tersangka, JL di Rutan Klas II A Ambon. “Iya benar telah dila­kukan penahanan terhadap ter­sang­ka JL, di Rutan Ambon,” kata Sa­pulette.

Baca Juga: Narkoba, Anggota Polres SBB dan Pegawai Lapas Piru Diciduk

Sebelumnya diberitakan, JL meru­pakan security di pusat perbelan­jaan Indogrosir. Dia ditangkap saat membawa 1,5 kilogram (kg)  ganja kering terbungkus dalam kertas koran, di kawasan Hative Kecil Ke­camatan Sirimau Kota Ambon Rabu (3/7) pukul 16.30 WIT.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen  Polisi Arif Purnomo menyatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, jika ganja itu didapat dari Medan, Sumatera Utara. “Tersangka hanya mengakui mendapat dari Me­dan, untuk cara pengiriman hingga ganja bisa sampai ke Ambon masih diselidiki,” tandas Arif kepada warta­wan, Selasa (9/7) usai perayaan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Arif menyatakan, JL berhasil ditangkap berdasarkan informasi yang diterima BNNP Maluku dari masyarakat. Dari infromasi itu, petugas BNNP melakukan pengem­bangan dan mengintai keberadaan tersangka JL.

“Sebelum ditangkap kami sempat membuntutinya kurang lebih satu bulan. Setelah itu baru ditangkap,” ucapnya.

Kini tersangka JL sementara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) milik BNNP Maluku di kawasan Karangpanjang Ambon. JL dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arif menegaskan, BNNP serius melakukan pemberantasan  narko­ba dan pencegahan. Tercatat di ta­hun 2018, pihaknya mengungkap enam kasus narkoba terdiri dari sabu-sabu dan ganja.

“Untuk tahun 2019, kami menar­getkan lebih. Namun kami Butuh kola­borasi dari semua pihak sehing­ga pemberantasan maupun pence­gahan bisa dilakukan,” katanya. (S-49)