AMBON, Siwalimanews – Ronald Tuhuleruw, dilaporkan ke Polda Maluku karena diduga mencemarkan nama baik saniri, pemerintah negeri dan kepala soa di Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon.

Pelaporan dikarenakan Ronald Tuhuleruw dan kawan-kawan diduga merekayasa data kalau saniri dan unsur pemerintah negeri Hative Besar telah korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

“Terkait adanya laporan ke kejaksaan oleh saudara Ronald Tuhuleruw dan kawan-kawan terkait dugaan korupsi ADD, DD Negeri Hative Besar oleh pengurus dan perangkat desa dialamnya, kata Ketua Saniri Leunard Heppy Lelapary, kepada wartawan, Senin (28/3).

Menurutnya dalam laporan itu Novi Laisatamu, sebagai mantan pejabat, Yusuf Tuhuleruw, kepala soa dan dirinya sebagai ketua saniri.

“Pandangan kami ini sebuah pencemaran nama baik, karena apa yang dilaporkan sama sekali tidak benar. Materi laporan itu semua 25 item dana desa itu semua dibilang fiktif ternyata faktanya semua direalisasi dengan baik,” kata Lelapary.

Baca Juga: Jaksa Tingkatkan Kasus Korupsi KPU SBB ke Penyidikan

Dia menjelaskan, dokumen yang dijadikan sebagai bukti pelaporan, itu juga telah diperiksa Inspektorat Kota Ambon dan tidak ada kerugian atau pemakaian uang negeri sebagaiman dilaporkan Ronald.

“Dokumen pelaporan pun sudah melalui pemeriksaan Inspektorat Kota Ambon dan semua sudah selesai. Ada oknum yang diduga bermain di belakang kelompok ini sebenarnya yang mengatasnamakan diri sebagai tim KPK namanya Marni. Mudah mudahan ini bisa mengungkapkan siapa lagi dibalik kelompok ini,” ucapnya.

Dia menilai, apa yang dilakukan Tuhuleruw diduga karena sakit hati. Mengingat selama ini Tuhuleruw selalu ditentang atas penjualan tanah dan lahan milik negeri tersebut.

“Kelompok Tuhuleruw ini boleh dibilang kelompok sakit hati karena di negeri mereka merupakan kelompok yang diduga penyerobotan di tanah tanah dati negeri untuk kemudian dijual. Sebagai bagian dari pemerintah negeri kami punya kewajiban mengamankan aset negeri,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam laporan Ronald Tuhuleruw ke Kejaksaan Negeri Ambon ada 4 orang yang dilaporkan, yakni Novi Benoni Lestamu mantan penjabat Negeri Hative Besar, Heppy Lelapary Ketua Saniri Negeri Harive Besar, Semmy Kiriweno Sekretaris Desa sejak tahun 2017 hingga sekarang dan Yusup Tuhuleruw Kepala Soa Souhuru dari tahun 2005 hingga saat ini. (S-07)