AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Eko Nugroho me­nuntut enam terdakwa penjual sen­jata api ke Kelompok Kri­minal Bersenjata (KKB) di Ka­bupaten Bintuni, Papua Barat, de­ngan hukuman penjara ber­variasi.

Dalam tuntutannya, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah me­la­kukan tindak pidana secara bersama-sama, menerima, menyerahkan, membawa, me­nguasai, menyimpan, menyem­bu­nyikan, mempergunakan  senjata api dan amunisi tanpa hak, se­bagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelikke Bijzondere Strafbepa­lingen (STBL.1948 NO.17) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 338  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap enam terdakwa, dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan tersebut,” pinta JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/5).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dan berlangsung secara virtual. Dari enam terdakwa itu dua diantaranya oknum anggota polisi yakni San Herman Palijama alias Sandro (34), dan Muhammad Romi Arwanpitu alias Romi (38) dituntut 10 tahun penjara.

Sementara empat terdakwa yang adalah warga sipil, masing-masing Sahrul Nurdin (39) dituntut 12 tahun penjara, Ridwan Mohsen Tahalua (44), Handri Morsalim (43) dan  Andi Tanan (50) dituntut masing masing delapan tahun penjara.

Baca Juga: Sabu Diselundupkan di Bagian Intim, Wanita Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa yakni, karena sebagian diantarannya merupakan residivis serta pelaku utama  yang meresahkan masyarakat serta, mengancam keamanan NKRI.

“Perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, senjata-senjata dan amunisi tersebut digunakan untuk merongrong negara, sedangkan terdakwa Sahrul Nurdin  pernah di hukum alias residivis dan menjadi pelaku utama dari peredaran senjata api tersebut. Terdakwa San Herman Palijama oknum anggota Polri diketahui juga pernah menjual senjata laras panjang sebanyak dua kali ke Papua dan terdakwa Muhammad Romi Arwanpitu yang juga anggota Polri pernah di hukum dalam kasus narkotika,” beber JPU.

Usai mendengar tuntutan jaksa majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan oleh para terdakwa. (S-45)