AMBON, Siwalimanews – Diduga karena me­nyalahi kewenangan, Penjabat Walikota men­copot Kepala Ba­gian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon, Charly Toma­soa  dari jabatannya.

Ia diduga melakukan malad­ministrasi karena  dalam me­lak­sanakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Ambon.

Atas dugaan terse­but, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wat­ti­mena mengambil tin­dakan tegas dengan menyurati Ba­dan Kepe­ga­waian Nasional guna dikelu­ar­kannya persetu­juan teknis atas usulkan mu­tasi penjabat administrasi di lingkup Peme­rintah Kota Ambon

Bodewin yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, mengungkapkan, mutasi di lingkup Pemkot Ambon itu merupakan hal yang biasa.

Selain itu, lanjutnya, mutasi juga dilakukan berdasarkan pertimba­ngan yang rasional dan objektif.

Baca Juga: Dewan Minta Pemprov Konsisten Bahas APBD Perubahan

“Soal mutasi hal yang biasa. Tentu dengan pertimbangan yang rasional dan objektif. Tidak untuk orang tertentu tetapi untuk semua pejabat yang akan dimutasi,” ujar­nya sembari menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu izin dari Kemendagri.

“Kita masihmenunggu izin dari Kemen­dagri,”ujar Wattimena.

Penjabat Walikota Ambon meno­lak berkomentar lebih jauh soal tindakan maladministrasi yang dila­kukan oleh CT, tetapi dirinya me­negaskan, mutasi itu merupakan hal biasa, dan izin dari kemendagri belum turun.

“Kita tunggu izin dolo,” tegasnya. untuk diketahui, karena tindakan maladministrasi yang diduga dila­kukan oleh CT, penjabat Walikota Ambon kemudian menyurati BKN.

Dalam surat yang ditekan Watti­mena pada 11 Agustus 2023 yang berlambang Burung Garuda berkop Walikota Ambon Walikota menjelas­kan dugaan maladministrasi yang dilakukan CT dalam melakukan proses pelelangan. Dalam surat itu walikota menyatakan  bertanggung­jawab.

Kembali usulkan

Setelah sebelumnya sempat diga­galkan oleh pihak tertentu, kini pengusulan perubahan birokrasi di jajaran Pemerintah Kota Ambon kembali diproses

“Sementara diproses ulang,” ungkap Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Siwa­lima di Ambon, Minggu (18/6).

Dikatakan, proses perombakan birokrasi terus dilakukan,kalau sebe­lumnya terkendala pertek dari pihak BKN yang tidak kunjung keluar, sehingga menghambat segala pro­ses lainnya, maka setelah ini dikonsultasikan dengan pihak BKN, sehingga sesuai petunjuk sebaiknya dilakukan pengusulan ulang.

“Jadi dari pada menindaklanjuti proses yang awal itu, justru lebih makan waktu lebih panjang. Jadi sebaiknya diproses pengusulan ulang yang tentu sudah dilengkapi dengan seluruh persyaratan, sehi­ngga tidak lagi terkendala dengan tidak terpenuhinya persyaratan-persyaratan dimaksud,” ujarnya.

Seperti disampaikan sebelumnya, bahwa proses pengusulan ulang terkait perombakan birokrasi di jajaran Pemkot Ambon, akan dilakukan sendiri oleh Wattimena. hal ini demi menghindari adanya upaya-upaya untuk menggagalkan kembali proses dimaksud. (S-25)