AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku meminta Pemerintah Provinsi agar konsisten dalam memba­has APBD Perubahan tahun 2023.

Pasalnya, sudah lima hari menjelang berakhirnya batas waktu perubahan APBD yakni 30 September, Pemprov Maluku belum juga menye­rahkan dokumen APBD Peru­bahan untuk dibahas dan men­dapat persetujuan ber­sama.

Wakil Ketua DPRD Pro­vinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (25/9) mempertanyakan alasan Pemprov belum juga menye­rahkan dokumen APBD Peru­bahan untuk dibahas.

Kata Sairdekut, perubahan APBD telah menjadi salah satu agenda masa sidang I tahun 2023/2024 yang telah diputuskan oleh badan mus­yawarah DPRD.

“Pembahasan APBD peru­bahan ini soal urgensi, artinya DPRD juga harus menge­tahui dengan pasti pengalokasian anggaran untuk mendukung taha­pan pilkada, tapi sampai sekarang­pun pemprov belum serahkan,” kata Sairdekut.

Baca Juga: Bupati SBB Minta Letekay Sejahterakan Masyarakat

Menurutnya, menjadi kewajiban bagi seluruh daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota untuk mengalokasikan 40 persen dari total anggaran Pilkada dalam APBD perubahan, sisanya 60 persen dima­sukkan dalam APBD tahun 2024.

Secara kelembagaan, lanjut Sair­dekut DPRD Provinsi Maluku telah berulang kali menyurati Pemprov agar segera menyerahkan dokumen APBD Perubahan.

“Kapan kita membahas APBD perubahan 2023 yang mestinya jawab itu Pemprov Maluku, sebab DPRD secara kelembagaan telah memasukkan surat tiga kali ke pemprov untuk pembahasan APBD perubahan,” cetusnya.

Sairdekut berharap, pemprov dapat konsisten dalam melakukan pembahasan APBD perubahan se­hingga penyelenggaraan pemerinta­han tetap terbangun. (S-20)