AMBON, Siwalimanews – Anak angkat Faradiba Yusuf, Soraya Pelu pernah meminjam rekening milik Husen Slamet pegawai honeror pada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 400 juta, yang ditransfer Soraya ke rekening tersebut.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana nasabah BNI yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Ambon, Jumat (10/7) dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi.

Didepan Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigen dan dua hakim anggota masing-masing Jefri S Sinaga dan Berhard Panjaitan, Slamet juga mengaku meminjamkan buku rekeningnya bahkan ia juga mengetahui adanya transaksi Rp 400 juta yang masuk ke rekening miliknya, sebab penarikan uang dilakukan bersama Soraya Pelu di Bank BCA.

“Saya dan Soraya sama-sama melakukan penarikan di bank. Saya yang ke teller memprosesnya,” ujarnya.

Namun, ia berpikir, uang tersebut untuk kepentingan bisnis travel yang dijalankan Soraya.

Baca Juga: Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi BOS SMPN 8 Leihitu

“Saya pinjamkan, saya tahu untuk kepentingan urusan tiket,” ujarnya.

Setelah transaksi tersebut kata Slamet, Soraya Pelu memberikan uang padanya sebesar Rp. 500 ribu, sebagai uang bensin.

“Katanya uang Rp 500 ribu itu untuk uang bensin. Saya bilang tidak usah, karena kita saudara. Tapi dia beri, jadi saya terima,” tuturnya.

Selain transaksi tersebut, Soraya juga beberapa kali meminjam ATM milik Slamet yang juga adalah pamannya ini, dengan alasan ATM-nya terblokir. Dia beberapa kali melakukan setoran tunai dari Rp 2,2 juta hingga Rp 10 juta.

Soraya Pelu dalam persidangan itu mengatakan, uang itu adalah uang tiket pada bisnis travelnya.(Cr-1)