SEKRETARIS Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa menjadi inspektur upacara peringatan Hari Otonomisasi Daerah (Harotda) di Kabupaten Maluku Tengah.

Upacara peringatan Harotda di lingkungan pemerintah Kabupaten Maluku Tengah ke-27 itu, berlang­sung  di Lapangan Upacara Kantor Bupati Malteng, Sabtu (29/4).

Sekda yang membaca amanat Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian mengatakan, esensi filosofis dari ditetapkannya Hari Otonomisasi Daerah yang telah genap berusia 27 tahun, tujuannya adalah  mendesentrisasikan seba­gian kewenangan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali postensi sumber daya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah serta me­macu percepatan pembangunan daerah.

Mengingat hal itu, Sahubawa mengharapkan jajaran ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Malteng dapat menjadikan  momentum peringatan Hari Otonomisasi Daerah sebagai semangat untuk meningkatkan kinerja agar esensi dari tujuan otonomisasi daerah di wilayah kabupaten bergelar Pamahanu-Nusa itu dapat terus bergerak maju.

“Pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1995 kepada 27 daerah tingkat II per­contohan yang ditetapkan pada tanggal 21 April 1995. Dimana kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi dae­rah.sehingga pada tanggal 7 Februari 1996 Pemerintah Pusat mengeluarkan keputusan presiden nomor 11  dengan mengesahkan tanggal 25 April sebagai hari oto­nomisasi daerah,” tandasnya.

Baca Juga: Marasabessy Apresiasi Tradisi Pukul Sapu Negeri Mamala

Dikatakan, setelah 27 tahun berlalu Otonomi Daerah telah memberikan  dampak positif, dibuk­tikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (IPM), bertambahnya pendapatan asli daerah dan kemampuan fisikal daerah. Meski begitu Mendagri menambahkan filosofi otonomisasi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang diharapkan.

“Berdasarkan data Ditjen ke­uangan daerah Kemendagri selama waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD dibawah 20% dan mengantungkan ke­uangannuya pada pemerintah pusat melalui dana transfer ke daerah dan  Dana Desa.tentu ini sangat ironis, pasalnya kewenangan sudah diberikan kepada daerah namun keuangan masih bergantung pada pusat,” ujarnya.

Karenanya Mendagri meng­apresiasinya daerah-daerah otonom yang baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Karenanya diharapkan agar peningkatan itu dapat diarahkan atau dimanfaatkan pada program pembangunan dan kesejahteraan rakyat,sehingga dapat meningkatkan angka IPM dan menekan kemiskinan,meningkatan konektivitas serta akses in­frastruktur dan lain sebagainya.(S-17)