AMBON, Siwalimanews – Pasca keberatan DPRD Maluku terhadap kebijakan penempatan kapal perintis tahun anggaran 2024, Kemenhub akhirnya kembalikan rute KM Sanus 87.

Sebelumnya, sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KPPJPL 7320 tahun 2023 tentang Penempatan Kapal Perintis Tahun Anggaran 2024, KM Sanus 87 dipindahkan ke trayek R-77 yang meliputi Ambon – Manipa – Aman Jaya – Kelang – Waesala – Buano.

Namun pasca dibatalkan maka KM Sanus 87 dikembalikan ke trayek R-73 meliputi Ambon – Bebar – Wulur – Tepa – Lelang – Luang – Lakor – Moa – Leti – Kisar – Arwala – Ilwaki – Amau – Lirang – Kupang – Lirang – Amau – Ilwaki – Arwala – Kisar – Leti – Moa – Lakor – Luang – Lelang – Tepa – Wulur – Bebar – Ambon.

“Dari keberatan yang disampaikan kepada Pak Menteri Perhubungan melalui Whatsapp sudah ditindak­lanjuti, sehingga kapal itu tidak lagi ditarik, tetapi dikembalikan ke trayek awal,” ujar anggota DPRD Maluku, Anos Yermias kepada Siwalima, di The City Hotel, Kamis (14/12).

Dijelaskan Anos, jika pihaknya tidak keberatan jika KM Sanus 87 melayari trayek R-77, hanya saja disayangkan sebab kapal yang memiliki bobot 2000 GT ditarik dari trayek yang begitu panjang dan digantikan dengan kapal yang 1.200 GT.

Baca Juga: 85 Ekor Kerbau Dibebaskan

Anos tidak dapat membayangkan jika kapal dengan bobot 1.200 GT tersebut melewati laut Banda yang sewaktu-waktu cuaca ekstrem pasti menimbulkan permasalahan.

Hal serupa juga terjadi pada KM Sanus 67 dari trayek R-24 di Pangkalan Kupang Provinsi NTT, di tahun 2024 dipindahkan ke trayek R-79 yang melayani Tual – Fak Fak – Kaimana.

Trayek baru KM Sanus 67 menurut Anos, merupakan rute terdekat dan tentu tidak sebanding dengan bobot kapal 2000 GT.

“Mestinya trayek tersebut ditempatkan kapal yang memiliki bobot 1.200 GT, apalagi di rute ini banyak kapal besar PELNI yang melintasi, kalau 2000 GT terlalu besar. Penumpang di sini tidak sebanyak penumpang di sana. Kemudian di jalur ini juga banyak kapal, penumpang juga kurang,” bebernya.

Karenanya, Anos berharap kedepannya dalam menetapkan trayek kapal, Kemenhub perlu mempertimbangkan kondisi alam Maluku. (S-20)