AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 85 ekor kerbau asal Namlea, Kabupaten Buru dibebaskan menuju Pelabuhan Siwa, Sulawesi Selatan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan fisik dan uji laboratorium oleh Pejabat Karantina Hewan Karantina Maluku Satpel Namlea

Pejabat Karantina Hewan, Gunawan mengatakan, uji laboratorium khususnya penyakit PMK dan Brucellosis, hingga penyakit ternak lainnya wajib dilakukan untuk memastikan hewan yang akan dikirim bebas dari ancaman penyakit, baik asal virus, bakteri, maupun jamur.

“Sebelum hewan masuk ke kapal dan berangkat, tindakan biosecuriti juga dilakukan dengan tujuan mematikan agen penyakit yang ditakutkan berada di lingkungan kapal. Penyemprotan desinfektan dilakukan di seluruh kapal maupun ternak dengan perhitungan dosis yang sesuai,” ujar Gunawan, dalam release, yang diterima Siwalima, Selasa (12/12).

Dikatakan, sebelum kerbau tersebut dibebaskan ke Sulsel, pihaknya telah melaksanakan tindakan karantina hewan tersebut selama dua minggu, termasuk membuat dokume resmi, hingga kemudian siap diberangkatkan.

“Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Karantina Maluku didasari dalam UU 21/2019 serta PP 29/2023. Karantina Indonesia akan berada di garda terdepan dalam menjaga dan mengamankan Hewan, Ikan, Tumbuhan, serta produknya sebelum dikirimkan ke wilayah lain,” tandas Gunawan. (S-25)

Baca Juga: Sempat Protes, Ali Hatala Kini Raja Batu Merah