AMBON, Siwalimanews –  Komisi III DPRD Provinsi Maluku mengecam Dinas PUPR yang tidak memiliki keprihatinan terhadap kondisi ruas jalan lingkar Nusalut yang nyaris terputus.

Kecaman ini dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Saodah Tethool, dalam rapat kerja bersama Dinas PUPR yang dihadiri Kabid Bina Marga Ati Tuanaya, dan pihak Negeri Sila, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (1/11).

Saodah menjelaskan, sampai dengan saat ini perencanaan terkait infrastruktur jalan di Maluku sangat buruk, padahal PUPR mengetahui dan mengerti konektifitas, dimana konektifitas antar kampung sangat penting untuk mempermudah perekonomian.

“Kenapa ruas jalan Nusalut sudah bertahun-tahun tidak pernah ditangani. Dari 23 kilometer sesuai hasil survei hanya dua kilo saja yang rusak berat, tapi tidak bisa dilakukan perbaikan pada tahun lalu dengan dana SMI,” kesal Saodah.

Kalau perencanaan yang buruk, maka reportasi gubernur yang dipertaruhkan, padahal OPD yang tidak mampu membedakan infrastuktur jalan yang masuk skala prioritas dan skala darurat.

Baca Juga: Bupati: Kehadiran LPPL di Daerah Bukti Indonesia Negara Demokrasi

Kondisi ruas jalan Nusalaut kata Saodah, masuk dalam kategori ruas jalan dengan skala darurat, artinya membutuhkan intervensi segera dari PUPR Maluku, bukan lagi menunggu perencanaan, yang justru membutuhkan waktu cukup panjang juga.

“Persoalan jalan lingkar Nusalaut ini sudah dari tahun kemarin, tapi tidak terselesaikan, sementara masyarakat disana sudah jadi korban, lalu sekarang mau PUPR masih alasan perencanaan, ini kan tidak benar,” ujar Saodah.

Saodah juga menyayangkan sikap PUPR Maluku yang tidak memasukan ruas jalan lingkar Nusalaut sepanjang 23 kilometer lebih ini kedalam usulan kegiatan yang dibiayai pemerintah pusat dengan adanya kebijakan Inpres penanganan jalan daerah, sementara kebutuhan akses jalan ini sangat penting.

Komisi III pun memberikan peringatan kepada PUPR Maluku untuk segera memasukan ruas jalan lingkar Nusalaut untuk dikerjakan dalam waktu dekat dengan dengan Peraturan Kepala Daerah, sebab kondisi jalan tersebut sangat darurat.

“Pokoknya dua kilo yang rusak berat ini apapun alasannya harus masuk dalam perubahan, lagi pula dua kilo ini tidak sampai sepuluh miliar, nanti sisanya dialokasikan di tahun 2023,” tegas Saodah.(S-20)