AMBON, Siwalimanews – Dinas Perhubungan Kota Ambon sampai dengan saat ini belum berhasil melakukan penegakan terhadap aktivitas bongkar muat yang dilakukan pada siang hari atau pada jam-jam sibuk, padahal Perda Kota Ambon dengan jelas melarang aktivitas tersebut dilakukan.

Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kota Ambon Edison Sarimanella menyayangkan sikap Dinas Perhubungan, yang terkesan membiarkan aktivitas bongkar muat terus terjadi.

Padahal perda larangan bongkar muat tersebut, dibuat oleh DPRD dan pemkot, yang bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas agar berjalan dengan baik, karena kondisi Kota Ambon rentan terhadap kemacetan yang parah.

“Kalau ada aktivitas bongkar muat di jalan protokol yang dilakukan, maka dinas harus mengevaluasi itu, jangan biarkan itu terus berjalan karena ada perda untuk bisa melarangnya,” tandas Sarimanella kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (1/11).

Menurutnya, bila Dinas Perhubungan tidak mampu untuk menegakan perda ini, maka Pnejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam kewenangannya harus melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Perhubungan dan jajarannya.

Baca Juga: DPRD Dorong Normalisasi Infrastruktur di Terminal Mardika

“Kalau masih ada, maka itu tidak berjalan dengan baik dan menjadi tanggung jawab penjabat, artinya kalau memang tidak ada keseriusan dari Dinas Perhubungan, maka penjabat harus evaluasi,” tegas Sarimanella.

Walikota kata Sarimanella, harus bersikap tegas terhadap Dinas Perhubungan yang tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan ini, karena akan menimbulkan masalah yang lebih parah lagi.

Selain itu, ketegasan walikota terhadap semua pimpinan OPD dalam menjalankan fungsi pemerintahan juga harus dilakukan, agar Ambon akan kembali menjadi tertib dalam segala hal.

“Pokoknya kalau ada OPD yang terkesan main-main, maka wajib ditegur, jika tidak tegas tidak usah jadi penjabat,” cetus Sarimanella.(S-20)