AMBON, Siwalimanews – Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku, Alwiyah Alaydrus mengatakan, pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan memperbaiki kualitas pelayanan publik khususnya di beberapa OPD yang  masuk zona kuning pelayanan publik.

Terdapat empat OPD yang masuk dalam zona kuning pelayanan publik yakni, Dinas Sosial, Dinas Pendi­dikan, PTSP dan RSUD Haulussy dengan skor 54 dari sebelumnya 61.

“Semuanya yang menjadi hasil pengawasan dan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Maluku akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah,” ungkap Alaydrus, kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Selasa (20/2), merespon hasil penilaian Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Maluku.

Dikatakan, untuk Dinas Sosial, Pendidikan, PTSP dan RSUD Haulussy mengalami penurunan dibanding tahun sebelumya dari 61 menjadi 54 atau zona kuning se­hingga kedepannya akan dilakukan perbaikan.

“Kekurangan-kekurangan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah diantara terkait pengadaan sarana dan prasarana bagi masya­rakat khususnya penyandang disabilitas di kantor-kantor peme­rintah termasuk pemanfaatan web­site pada masing-masing OPD yang masih minim sampai saat ini. Jadi setelah ini kami akan berkoordinasi dengan pimpinan OPD terkait agar segera memperbaiki kekurangan sehingga ada perbaikan dalam tata kelola pelayanan kepada masya­rakat,” katanya.

Baca Juga: Pelayanan Publik Empat OPD Pemprov Rendah

Sebelumnya diberitakan, tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pe­layanan Publik pada empat Orga­nisasi Perangkat Daerah di ling­kungan Pemprov Maluku sangat rendah.

Empat OPD tersebut masing-masing Dinas Sosial, Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD Haulussy.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan di kantornya, Senin (19/2) menjelaskan, Ombudsman telah melakukan survei terhadap tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik terhadap Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik  di 2024 pemerintah provinsi, terdapat 4 OPD dengan nilai 54, 3 dari 61 atau masuk kategori C dengan opininya kualitas sedang,” ujar Slamet.

Penilaian kata Slamet dilakukan terhadap empat dimensi. Pertama, dimensi input, dimana Ombudsman menemukan secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah.

Rendahnya kompetensi SDM kata Slamet terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas pemerintahan yang sangat rendah

Kedua, dimensi proses dimana hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing, namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik.

Ketiga, dimensi pengaduan terkait dengan mesin pengaduan dimana instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksa­nakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.

“Jadi pengelolaan pengaduan hampir seluruh OPD itu kurang maksimal, padahal itu orang-orang yang bertugas untuk melayani pengaduan itu harus memahami,” pungkasnya.

Slamet pun berharap masing-masing OPD dapat memperbaiki kua­litas pelayanan publik kepada ma­sya­rakat agar kedepannya ada per­baikan dalam layanan publik. (S-20)