AMBON, Siwalimanews – Tingkat Kepatuhan Penye­lenggaraan Pelayanan Pu­blik pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Maluku sangat rendah.

Empat OPD tersebut ma­sing-masing Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Ke­budayaan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD Haulussy.

Kepala Ombudsman Per­wakilan Maluku, Hasan Sla­mat kepada wartawan di kan­tornya, Senin (19/2) menje­las­kan, Ombudsman telah melakukan survei terhadap tingkat Kepatuhan Penye­lenggaraan Pelayanan Pu­blik baik terhadap Pemerin­tah Provinsi maupun peme­rintah kabupaten/kota.

“Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik  di 2024 pemerintah pro­vinsi, terdapat 4 OPD dengan nilai 54, 3 dari 61 atau masuk kategori C dengan opininya kualitas sedang,” ujar Slamet.

Penilaian kata Slamet dila­kukan terhadap empat dimensi. Pertama, dimensi input, dimana Ombudsman menemukan secara keselu­ruhan kompetensi pelaksanaan dari para SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah.

Baca Juga: Timbulkan Ketidakpastian di Masyarakat, Stop Tayang Sirekap

Rendahnya kompetensi SDM kata Slamet terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas pemerintahan yang sangat rendah

Kedua, dimensi proses dimana hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing, namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pe­layanan publik.

Ketiga, dimensi pengaduan terkait dengan mesin pengaduan dimana instansi penyelenggara belum secara maksimal me­laksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.

“Jadi pengelolaan pengaduan hampir seluruh OPD itu kurang maksimal, padahal itu orang-orang yang bertugas untuk melayani pengaduan itu harus memahami,” pungkasnya.

Slamet pun berharap masing-masing OPD dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat agar kedepannya ada perbaikan dalam layanan publik. (S-20)