AMBON, Siwalimanews –  Koordinator Koalisi Anti Korupsi Indonesia Timur Anthony Rahabav minta Bupati Malra Taher Hanubun, meninjau kembali pinjam sebesar Rp 124 miliar yang berasal dari PT Sarana Multi Infarstruktur (SMI).

Pasalnya, kondisi APBD Malra tahun 2020 sangatlah kecil yakni sebesar Rp 50 miliar serta mengalami unclok sebesar Rp 47 miliar sebelum pandemi serta dipastikan di tahun ini juga akan mengalami penurunan.

Sementara pinjaman dengan bunga yangh diberikan sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 124 miliar pinjaman SMI maka total hutang pemda membengkak menjadi Rp 133 miliar dalam waktu 2 tahun, yang dimulai dari tahun 2022 dengan cicilan pertama Rp 60 miliar dan PAD unclok di bawah Rp 1 miliar.

“Untuk itu, bupati harus menunjukan kepada publik tanggung jawabnya kepada masyarakat, dan yang lebih gawat lagi PADnya mau dapat dari mana untuk tutup hutang-hutang yang dibebankan kepada Pemda Malra,” tandasnya.

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, Pemkab Malra sebelum melakukan pinjaman harus ada persetujuan DPRD yang dilakukan secara paripurna.

Baca Juga: 45 Remaja Ikut Seleksi Pemain Jong Ambon FC

“Kkronologis pinjaman Pemkab Malra tahun 2019, dimana sebelumnya ada pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD masa bakti 2019-2024. Kemudian, DPRD masa jabatan 2014-2019 menjelang masa akhir jabatannya telah melakukan persetujuan terhadap pinjaman sebesar Rp 124 miliar pada PT SMI, namun belum terealisasi,” urainya.

Nantinya ditahun 2020, Pemkab Malra kembali mengajukan pinjaman ke PT SMI dengan menggunakan persetujuan DPRD periode yang lama.

Selain itu, harus ada dokumen resmi pemda mengenai RPJMD sebagai salah satu persyaratan pinjaman yang belum terpenuhi, karena RPJMD itu masih dalam bentuk draf dan belum dalam bentuk perda. Ini merupakan syarat yang paling penting dalam peraturan pemerintah,” paparnya.

Ia juga khawatir, dimana pada tahun 2021-2023 akan mengalami musim permanen di Malra, karena apabila dana ini dicairkan, maka DAU akan dipotong secara nasional.

“Saya sebagai anak daerah tidak setuju dengan bupati yang melakukan pinjaman ini dengan alasan karena sangat mendesak.

Rahabav juga mengaku, telah menyurati pihak PT SMI pada 3 Maret 2020, dan mereka sudah membalas surat tersebut melalui email, dimana dalam surat balasan itu, Dewan Komisaris PT SMI menyampaiakn terimakasih, karena memiliki kepedulian mengontrol tata kelola keuangan PT SMI, sehingga tidak kelabakan dan salah jalan mengambil keputusan.

“Bupati Malra itu keliru dengan persetujuan Mendagri dengan pinjaman Rp 124 miliar itu belum final, karena ini merupakan bagian dari persyaratan yang diminta oleh PT SMI,” ujarnya

Hal ini menurut Rahabav sudah menjadi pertimbangan PT SMI sekaligus memberikan beberapa alternatif kepada Pemda Malra agar memenuhi persyaratan yang diajukan.

“Saya minta kepada Bupati Malra untuk bangun daerahnya dengan apa adanya saja, jangan memaksakan diri lebih dari apa adanya, karena pasca pandemi, PAD tidak mencukupi, ditambah tidak ada sumber daya alam yang bermanfaat untuk dapat mendongkrak PAD,” cetusnya. (S-51)