DOBO, Siwalimanews – Keluarga besar Rumpun Adat Fanan meminta agar PT. Melchor Group dari Kepulauan Aru dan dilarang melakukan aktivitas apapun di Kepulauan Aru. Kehadiran perusahaan yang bergerang di bidang budidaya perikanan dianggap merusak ekosistem dan pelestarian di wilayah hukum adat Fanan.

“Hasil musyawarah RAF dengan tegas menolak aktivitas dari PT MG di wilayah hukum adat kami,” tegas Tua Adat Rumpun Fanaan, Jedid Tarpono kepada wartawan, di dobo, Selasa (29/8).

Ia mengaku pihaknya telah melakukan rapat sebanyak dua kali dan keputusan yang diambil adalah menolak kehadiran perusahaan tersebut dan segala aktivitas.

“Jadi kita musyawarah pertama pada bulan juni dan kembali musyawarah di tanggal 11 Agustus lalu,” jelasnya.

Pihaknya sepakat karena ingin menjaga, melindungi dan melestarikan wilayah adat Rumpun Fanan yang meliputi hutan dan laut.

Baca Juga: Pusat Gempa di Banda, Kota Sorong Ikut Digoyang

“Investasi ini akan merugikan masyarakat adat Rumpun Fanan, kami keluarga besar RAF bersepakat untuk menolak aktivitas PT MG dalam bentuk apapun demi keberlangsungan dan keseimbangan ekologis untuk anak cucu, generasi kami Adat Fanan di masa depan,” tegasnya.

Selain itu wilayah adat Rumpun Fanan yang tersebar di Kecamatan Aru Tengah dan Kecamatan Aru Tengah Timur telah di kapling menjadi wilayah konsesi PT MG.

Bagi kami (masyarakat RAF) ini merupakan sesuatu yang sangat tidak wajar dan perlu disikapi secara serius oleh Rumpun Adat Fanan di Kabupaten Kepulauan Aru,” ujarnya.

Dijelaskan walaupun menda­pat penolakan dari masyarakat Aru, PT MG melalui 2 anak perusahaan, telah menge­luarkan Permohonan Rekomen­dasi dan Perizinan Berusaha Hutan (PBPH) di Kepulauan Aru. “PBPH itu sebagian besar terfokus di petuanan Rumpun Adat Fanan,” tegasnya.

Perusahaan lanjutnya selama ini tidak pernah melakukan sosiali­sasi secara menyeluruh kepada desa-desa di wilayah adat Rum­pun Fanan yang petuanan telah dikapling oleh PT MG tersebut.

“Jadi kami menolak progres budidaya Kepiting Bakau dan upaya penguasaan wilayah hutan adat Rumpun Fanan,” tandasnya.

Untuk diketahui penolakan perusahan ini termuat dalam berita acara musyawarah adat I RAF yang ditanda tangani oleh Ketua Rumpun Adat Fana Tertius Kwarbola, tua-tua adat Rumpun Fana, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan seluruh kades di wilayah petuanan RAF. (S-11)