AMBON, Siwalimanews – Hanya bermodalkan ancaman akan menyebarkan foto tanpa busana, Tua bangka berusia 50 tahun berinisial WDF berhasil memperdayai remaja 15 tahun hingga menyetubuhinya beberapa kali.

Perbuatan bejat lelaki paruhbaya yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe ini terjadi sejak bulan Januari lalu, dan baru terungkap setelah aksi terakhir yang dilakukan pada, Senin (17/4).

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (8/5) menjelaskan, perbuatan terakhir pelaku dilakukan di penginapan Batu Capeo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Saat itu korban yang baru pulang sekolah bertemu dengan pelaku di pangkalan ojek Mangga Dua dan ditawari untuk makan bakso, namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Pelaku yang saat itu sudah merencanakan niat busuknya itu, lalu memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban, akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki  motor milik pelaku.

Baca Juga: TGPP Dituding Jadi Berhala Birokrasi

“Korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo, awalnya korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancing baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam akan memviralkan foto korban dan meminta korban mengganti  semua uang yang telah pelaku berikan,” beber Luhukay.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti kemauan pelaku yang berakhir dengan persetubuhan. Perbuatan bejat pelaku ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya dan keluarga korban yang tidak menerima perbuatan pelaku itu, kemudian melaporkan peristiwa itu  ke polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dilokasi yang berbeda diantaranya di  bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu Capeo,” urai Luhukay.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor: 17 tahun 2016, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.(S-10)