AMBON, Siwalimanews – Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tanimbar berpangkat Bribagir duaberinisial EZ  telah dilaporkan ke kesatuannya sejak tahun 2016 silam lantaran enggan bertanggungjawab atas perbuatannya yang telah menghamili kekasihnya.

Kuasa Hukum sang kekasih yang menjadi korban oknum polisi ini Taufan Sairdekut dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (9/2) menuturkan, oknum polisi tersebut sebelumnya, pada tahun 2021 telah menjalani sidang kode etik profesi akibat kasus tersebut.

Dalam sidang itu, majelis kode etik menjatuhkan putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun sayangnya hingga kini, yang bersangkutan masih tetap berdinas sebagai anggota polri.

“Oleh karena itu, kami dari kuasa hukum korban mempertanyakan itu dan meminta ada atensi dari Kapolres Tanimbar maupun Kapolda Maluku, terhadap persoalan ini. Karena sampai saat ini, tidak ada kepastian hukum terhadap korban dan keluarganya terkait persoalan itu,” ungkap Sairdekut.

Sairdeku menduga, oknum anggota Polres Tanimbar tersebut sengaja dilindungi, dengan memperlambat proses  hukumnya.

Baca Juga: Kandas Disyarat Administrasi, Empat Balon DPD Ajukan Keberatan

Padahal, sesuai Perkapolri dan UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian, yang mana jika terdapat oknum-oknum polisi yg melakukan pelanggaran berat, wajib dihukum seberat-beratnya, maka dengan itu, pihaknya meminta keadilan bagi kliennya, selaku korban atas perbuatan oknum polisi tersebut.

Ia mengaku, oknum anggota polisi ini dan korban awalnya berpacaran dan pada tahun 2016, korban diketahui hamil anak pelaku. Namun setelah disampaikan dan diminta pertanggungjawaban, oknum anggota Polres Tanimbar ini menghindar dan tidak mau bertanggung jawab, lantaran, saat itu, ada wanita lain yang juga dihamilinya, sehingga ia memilih wanita tersebut dan mengabaikan kliennya.

“Dengan itu, persoalan ini dilaporkan ke Propam, dan bersangkutan telah menjalani sidang kode etik. Belakangan diketahui, bahwa pelaku banding, dan bandingnya diterima, tapi kami tidak pernah menerima risalah keputusannya sampai hari ini. Dengan itu kami kecewa. Kami sudah menyurati Polda Maluku dan tembusannya ke Kapolri,” ujarnya.(S-25)