NAMLEA, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah KNPI Kabupaten Buru, mendesak PT Pembangunan Perumahan dan PT Hutama Karya, sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek bendungan wayapu untuk segera membayar pajak galian C yang hingga saat ini masih ditunggak.

Kepada Siwalimanews di Namlea, Sekretaris KNPI Buru Ahmad Tukmuly menegaskan, kedua perusahan yang mengerjakan proyek  bendungan ini, mestinya taat untuk membayar pajak sesuai dengan yang telah mereka janjikan ke pemkab dan DPRD Buru.

“Sesuai Permintaan pihak perusahan saat itu mereka menginginkan perlu diperlihatkan regulasi yang dapat mendi dasar untuk pembayaran pajak, maka dengan adanya Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam yang selama ini telah diberlakukan, maka mestinya kedua perusahan ini harus taat untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah volume kubikasi yang tercantum dalam kontrak kerja mega proyek tersebut,” tandas Ahmad.

Ketua Bidang Hukum dan Ham KNPI Buru Muhamad Taib Warhangan menambahkan, kontraktor lokal yang selama ini mengerjakan proyek di kabupaten ini meskipun bernilai puluhan juta, tetapi mereka taat membayar pajak, yang bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun perusahan yang mengerjakan proyek bendungan Wayapu ini yang bernilai fantastis Rp2,8 triliun, tapi hingga saat ini baru bayar pajak galian C sebesar Rp165.960.000 yang di setor ke kas pemda.

Kedua perusahan ini sepertinya tidak patuh untuk membayar pajak, karna dari tahun 2018 hingga saat ini hanya Rp156.960.000 yang di berikan kedua perusahaan ini. Bahkan mereka juga tidak memperlihatkan jumlah volume matrial galian agar pemkab dapat menghitung jumlah kewajiban perusahan yang harus di selesaikan berdasarkan kontrak.

Baca Juga: DPRD Ancam Proses Hukum Kontraktor Jembatan Dipul

“Kami harap dua perusahan ini segera bayar pajak, karna tidak ada alasan untuk mereka mengulur ulur waktu. Apabila kedua perusahan ini dianggap cuek untuk selesaikan kewajiban mereka, maka DPD KNPI Buru akan mengambil langkah hukum dalam waktu dekat ini,” ancam Taib.(S-15)