AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ronaldo Peterson Leleury (45) dengan hukuman lima tahun penjara, Kamis (25/6).

Selain hukuman tersebut, hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp. 60 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1/2014 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23/2004 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Inggrid J. Louhanapessy yang sebelumnya menuntut terdakwa tujuh tahun penjara denda Rp. 60 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa diketahui, nekat melecehkan seorang gadis berusia 17 tahun. Tindakan bejatnya itu bahkan dilakukan ketika anak korban sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Terdakwa Penggelapan Baju Pengantin Dihukum 1,8 Tahun

Terdakwa tinggal di sebuah desa di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah. Begitu juga dengan korban. Kejadian ini bermula pada bulan Oktober 2019, saat sore hari pukul 17.30 WIT. Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor membonceng anak korban menuju ke desa.

Terdakwa lalu membujuk korban dengan uang senilai Rp. 500.000 dan mengatakan, kepada korban untuk korban yang memboncengi terdakwa. Saat itulah korban dilecehkan.

Di lain waktu, korban juga dilecehkan ketika korban meminta uang fotocopy kepada terdakwa. Terdakwa kembali memberikan korban uang dengan jumlah yang sama dengan kejadian sebelumnya.

Hingga kemudian guru korban melihat kejadian itu, dan melaporkan pada orang tua korban dan membawa kasus ini ke jalur hukum. (Mg-2)